• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Trend Muslim
Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis.

Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis.

Viral Ngemis Online di TikTok, Ini Pesan Pimpinan Komisi Fatwa MUI

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
17 Januari 2023
in Trend Muslim
0
364
SHARES
2.1k
VIEWS

Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis.

BIROMUSLIM – Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan pandangannya mengenai fenomena mengemis online di TikTok yang ramai diperbincangkan banyak orang.

Seperti dilansir dari Republika, ia mencari simpati atau iba masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok adalah tindakan yang tidak baik secara etika maupun sosial. alam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu berusaha dan tidak bermalas-malasan. Terlebih jika yang bersangkutan masih memiliki kemampuan secara fisik.

Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Qur’an dan Dewan Penasihat Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid di Arjawinangun Cirebon itu mengisahkan tentang seorang pemuda yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta sesuatu. Padahal Nabi SAW melihat bahwa pemuda itu masih memiliki kemampuan fisik untuk berusaha.

Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Kemudian Nabi Muhammad SAW memberinya solusi dengan menanyakan kepada pemuda itu soal barang apa saja yang dimilikinya di rumah. Pemuda itu menjelaskan bahwa hanya ada ibunya yang ada di rumahnya, dan tidak ada uang. Kemudian pemuda tersebut menyampaikan lagi bahwa ia memiliki wadah makanan, kemudian diambilnya barang tersebut dan dibawa kepada Nabi SAW.

Produk tersebut dilelang oleh Nabi SAW dan banyak sahabat yang membelinya. Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan uang hasil lelang tersebut kepada pemuda tersebut. Nabi kemudian menyuruh pemuda itu membagi sebagian uangnya untuk membeli alat-alat seperti golok atau parang dan memberikan sisanya kepada ibunya.

Setelah itu, Nabi Muhammad memerintahkan pemuda tersebut untuk mencari kayu bakar selama beberapa hari dan kemudian menjualnya di pasar. Pergilah si pemuda selama beberapa hari. Kemudian pemuda itu kembali dan menemui Nabi Muhammad SAW dengan wajah gembira karena kantongnya dipenuhi uang yang banyak.

Baca juga : Es Krim Mixue Belum Halal? Begini Respon MUI

Tags: fatwa muiNgemis OnlineViral di tiktok
Previous Post

Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

Next Post

Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

MUI : Pembakaran Al-Quran Tindakan Islamofobia

MUI : Pembakaran Al-Quran Tindakan Islamofobia

MUI Ajak Wujudkan Bersama Kawasan Industri Halal

MUI Ajak Wujudkan Bersama Kawasan Industri Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Prof Edi Leksono Ungkapkan Potensi Bangunan Cerdas, Dari Efisiensi Energi hingga Keamanan Cyber

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pinjaman Online

    350 shares
    Share 140 Tweet 88

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim