BIROMUSLIM – Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma’rifah prihatin dan menanggapi terhadap maraknya kasus kekerasan seksual atau asusila. Komisi PRK MUI mengimbau kepada korban kekerasan seksual untuk tidak takut memberi tahu dan melaporkan kepada guru atau orang yang lebih tua jika melakukan perbuatan asusila.
Ma’rifah mengatakan maraknya kekerasan yang terjadi baik fisik maupun seksual memiliki tiga sisi. Pertama, penguatan kontrol pendidikan berbasis penguatan karakter berbasis nilai-nilai agama harus dilanjutkan dengan pengawasan pelaksanaan baik sistem pembelajaran maupun sistem pengajaran oleh Kementerian terkait dan komite wali santri atau wali murid.
“Kedua, dengan terbukanya akses informasi di era digital ini memiliki konsekuensi sistem pembelajaran yang dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis asrama dapat dilakukan pengawasan dan pengaduan, jika ditemukan pelanggaran baik itu antara pelajar atau santri, maupun yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik maupun oleh kiai terhadap santrinya,” kata Ma’rifah kepada Republika, Rabu (11/1/2023).
Ketua Komisi PRK MUI ini menegaskan, ketiga, dengan adanya UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Seksual, korban tidak perlu takut melaporkannya. Sekalipun pelaku kekerasan seksual adalah seorang guru, sesepuh atau kiai. Jangan takut untuk melaporkan karena alasan budaya atau agama.
Korban tidak perlu takut dianggap tidak sopan atau dipermalukan jika melaporkan bahwa guru, sesepuh, atau kiai mereka melakukan perbuatan tidak senonoh. Justru perbuatan kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, budaya dan ketentuan hukum, karena itu sebuah kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Beliau menekankan bahwa para pendidik dan pengasuh hendaknya menjadi orang tua kedua bagi orang tua kandungnya yang memberikan pendidikan ilmu dan akhlak yang baik sebagai generasi penerus bangsa.
Komisi PRK MUI memberikan dukungan dan dorongan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual.
Baca juga : Kemenag Bakal Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Agama