BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi fatwa haram terkait profesi manusia silver oleh MUI Sumatra Utara (Sumut).
Asrorun Niam Soleh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa mengatakan, hal itu tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh objek yang diharamkan.
“Menghalangi mobilitas orang, corat-coret di tempat umum, corat-coret tubuh yang tidak pada tempatnya, itu mengganggu ketertiban,” katanya kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.
“Ketertiban tidak harus diartikan yang bersifat publik, ketertiban yang terkait individu tetapi berdampak pada masyarakat juga perlu ditertibkan,” ujarnya.
“Prinsip dasar muamalah boleh asal tidak mengganggu orang,” tambah Asrorun Niam Soleh.
Dijelaskannya, keluarnya fatwa tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang muncul, sehingga jawaban tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakangnya.
Maka hukum bagi manusia yang mengecat warna silver di badannya untuk suatu pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.
“Tapi kalau dia beroperasi di jalanan, maka secara umum yang kita tahu dia mengganggu ketertiban, yang dilarang di mana pun. Makanya harus lihat faktanya,” kata Asrorun Niam Soleh.
“Ini masalah sosial. Makanya bukan sekedar fatwa, tapi Dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga : Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pinjaman Online
Fatwa Haram Manusia Silver
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terkait profesi manusia silver yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022, diterbitkan 8 Fatwa Hukum.
Salah satunya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan ini banyak bermunculan di berbagai perempatan, terutama di lampu merah.
“Ada orang yang mengecat tubuhnya dengan tujuan ‘mengemis’,” kata MUI Sumut dalam keterangan tertulis di Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 30 Desember 2022.
Ijtima’ MUI Sumut pun memfatwakan bahwa Perbuatan ‘manusia silver’ bertentangan dengan syariat.
“Karena menjadikan mengemis sebagai profesi, melukai diri sendiri dengan cat tubuh, yang memiliki efek merusak diri sendiri, menampilkan aurat di depan umum, mengganggu ketertiban umum,” katanya.
“Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya,” tuturnya.
“”Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya,” ujar MUI Sumut menambahkan.
Baca Juga : MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram