BIROMUSLIM – Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan pihaknya akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi kekerasan seksual di sekolah-sekolah agama tersebut.
Ini merupakan tindak lanjut atau turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Nantinya, satgas tersebut akan melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, anggota masyarakat, atau komite organisasi kesiswaan di sekolah (OSIS).
“Tindak lanjutnya nanti akan kita bangun semacam satgas penanggulangan kekerasan seksual,” kata Ali saat ditemui wartawan pada acara R-20 di Bali, Rabu (02/11/2022).
Pria yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, satgas tersebut akan mengawal seluruh institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Dhani mengatakan pihaknya tengah merancang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan satgas penanggulangan tindak kekerasan seksual di sekolah agama itu.
“Ini juklak, juknisnya sedang kita rancang, dibangun dulu tetapi yang jelas ini harus menjadi konsen kita bersama artinya orang melihat, tetapi orang dalam juga memantau secara umum,”tuturnya.
Namun, Kang Dhani memastikan tugas satgas hanya merehabilitasi para korban.
Serta memberikan migitasi terhadap aktivitas kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.
“Dia (satgas) sebagai rehabilitatif, juga dia memulihkan kondisi-kondisi siswa, pada sisi lain juga dia memberikan mitigasi-mitigasi darurat, penanganan penanganan darurat terhadap aktivitas-aktivitas yang kita cela ini,” ujarnya.
Baca juga: Hati-Hati! Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual