BIROMUSLIM – Semua orang di dunia ini mendambakan pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah (SAMAWA) agar kita dapat dengan baik mencapai apa yang kita impikan dalam membangun keluarga bahagia.
Namun apa yang kita inginkan, apa yang kita impikan dalam rumah tangga yang bahagia, bagaimana jika tidak demikian? Tidak sesuai dengan kenyataannya?
Pertengkaran dalam rumah tangga sering terjadi kekerasan sehingga tidak tercipta keharmonisan seperti yang diidam-idamkan.
Lagi lagi kali ini kita dihebohkan dengan pemberitaan tentang kasus KDRT yang dialami oleh pasangan artis Lesti Kejora dengan pasangannya Rizky Billar. Lesti melaporkan suaminya atas kekerasan yang dialaminya sehingga ia divisum untuk pembuktian kasus tersebut. Hal ini bisa berujung pada perceraian.
Prof. Dr. Hj. Siti Aisyah Kara, MA., Ph.D selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dimintai pendapatnya via telepon terkait kasus KDRT yang dilakukan Billar terhadap istrinya Lesti itu sangat bertentangan dengan Islam.
Islam secara tegas melarang seseorang melakukan kekerasan fisik maupun non fisik terhadap istri, sebagaimana dinyatakan dalam Al- Qur’an Surah An-Nisa ayat 19 wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik).
Islam tidak memiliki pembenaran untuk kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Prof. Aisyah Kara, Lesti benar dalam melaporkan suaminya. Meski tidak terbukti suami selingkuh, tidak dengan serta-merta ia boleh memukul istrinya. Apalagi jika ada bukti, itu adalah kekerasan psikologis yang sangat besar bagi seorang istri.
“Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suaminya lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi,” ujar Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Ia juga mengatakan MUI Sulsel mengecam keras terkait hal ini.
Seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika istrinya Aisyah difitnah selingkuh oleh orang lain, para suami Islami tentu kemarahannya tidak dengan serta-merta melakukan kontak fisik kepada istri, tetapi Rasulullah diam.
Jadi, jika seorang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.
Kasus Lesti dan Billar itu sudah keterlaluan, sebab hal itu dilindungi dalam Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004 dan pelaporan merupakan langkah tegas dalam kasus ini.
Sumber : mui.or.id
Baca juga: MUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman