• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

admin by admin
23 Mei 2022
in Dunia Islam
0
345
SHARES
2k
VIEWS

Tahap pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan jemaah haji reguler telah berakhir pada Jumat, 20 Mei 2022. Sebanyak 89.715 jemaah haji telah melakukan pembayaran dan konfirmasi keberangkatan.

“Hingga penutupan, 89.715 jemaah sudah dipulangkan dan dipastikan keberangkatannya. Artinya, sudah 97,26 persendari kuota jemaah haji reguler sebanyak 92.246,” kata Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

“Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing dari KBIHU,” ujarnya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan jemaah haji 1443 H/2022 M akan dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Sementara itu, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan kepada jemaah haji untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota 2.531 itu diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Lanjut Mujab, sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler sebelum berakhirnya pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, jika masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah haji yang sudah melunasi Bipih 1443 H/2020 M.


Previous Post

Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Begini Ketentuannya

Next Post

Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

admin

admin

Next Post
Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK.

MUI : Hukum Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Viral Rendang Babi, Kemenag Buka Suara

Viral Rendang Babi, Kemenag Buka Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Tawuran Warga di Jakarta, Masalah Sosial Yang Tak Pernah Selesai

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Kapolri Gelar Kegiatan Bhakti Sosial dan Safari Ramadhan di Polda Jawa Barat

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Melihat Kerusuhan Anti-Muslim di Inggris dan Kenapa bisa Terjadi?

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Raih Ganjaran Luar Biasa: 3 Amalan berpahala Setara Haji dan Umrah di Bulan Ramadhan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim