• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Begini Ketentuannya

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab

Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Begini Ketentuannya

admin by admin
23 Mei 2022
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah haji 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa total ada 89.715 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Hingga penutupan, 89.715 jemaah sudah dipulangkan dan dipastikan keberangkatannya. Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler sebanyak 92.246,” kata Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” lanjutnya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan jemaah haji 1443 H/2022 M akan dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Sementara itu, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan kepada jemaah haji untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Lanjut Mujab, sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler sebelum berakhirnya pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, jika masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota berdasarkan provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan sudah konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” jelasnya.

“Kalau dilihat dari sisi jumlah, jemaah haji cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi semuanya akan terisi,” tandasnya.


Previous Post

Kemenag Diskusikan Penguatan Moderasi Beragama dengan Ormas Islam

Next Post

89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

admin

admin

Next Post
89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK.

MUI : Hukum Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ide Kegiatan Menarik untuk Anak Muda dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Menilik Panen Buah Pisang di Jazirah Arab

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    595 shares
    Share 238 Tweet 149

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim