Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menjawab pertanyaan ribuan warga yang menggelar mengaji bersama di trotoar Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Minggu (17/4/2022).
Menurut Ketua MUI Riau Ilyas Husti, Al-Qur’an boleh dibaca dipinggir jalan, sah-sah saja mengaji di tepi jalan asalkan adabnya tidak mengganggu orang lain.
Ilyas menyampaikan, membaca Al-Qur’an boleh di mana saja dan kapan saja, asalkan tempatnya suci dan bersih. Ia juga menjelaskan bahwa orang yang membacanya juga harus dalam keadaan suci.
“Karena Al-Qur’an adalah kalam Allah, maka tidak boleh memegang Al-Qur’an kecuali suci. Bagi yang berhadas kecil boleh membaca tetapi tidak boleh memegang,” jelas Ilyas.
Selain itu, ia menekankan bahwa membaca Al-Qur’an juga ada adabnya. Yang pertama, tentu membaca Al-Qur’an di tempat yang mulia dan terhormat.
Di tempat di mana tidak ada gangguan lain kecuali hanya ada diri sendiri untuk berinteraksi dengan kalam Allah.
Yang kedua, tujuan niat membaca Al-Qur’an ini untuk beribadah kepada Allah. Minta ampun kepada Allah. Jadi dimanapun membaca Al-Qur’an, selama tempatnya suci, tetap tidak boleh menyimpang dari niat karena Allah.
“Tidak boleh membaca Alquran untuk tujuan tidak karena Allah,” katanya.