Ada yang bertanya apa hukumnya tentang vaksin Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan. Apakah itu membatalkan puasa?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Menurut dia, hal itu sejalan dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 dengan suntikan intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (4 Mei 2022).
Bagi umat Islam yang berpuasa boleh divaksinasi Covid-19 dengan suntikan intramuskular, asalkan tidak merugikan,” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Undang-Undang Vaksinasi Covid-19 selama Puasa. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2021, dan ditandatangani oleh ketua panitia fatwa saat itu, mendiang profesor. PhD. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Panitia Fatwa Miftahul Huda, Lc. juga menandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk mensosialisasikan Perda MUI tersebut. Vaksinasi Covid-19 saat puasa.
“KUA untuk mengedukasi masyarakat. Vaksinasi bukan halangan dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah terus mendorong program vaksinasi. MUI bahkan menyarankan agar pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan fokus pada situasi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam juga menyatakan dalam rekomendasi fatwa MUI bahwa mereka harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok dan perlindungan dari wabah Covid-19,” katanya.