Booster atau injeksi vaksin Covid-19 ketiga akan dimulai pada awal 2022. Selain vaksin impor, juga akan digunakan vaksin halal dalam negeri. Booster juga memiliki dua program, yakni gratis untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI) dan sisanya mandiri.
Wakil Ketua Panitia Kesembilan DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan vaksin yang digunakan adalah vaksin dalam negeri dan vaksin impor yang sudah teruji khasiatnya dan halal sesuai arahan Presiden Jokowi oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
“Vaksin yang diproduksi di dalam negeri dan tergolong halal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung oleh beliau atau Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto atau Kepala KPC PEN Jawa Bali Luhut B Panjaitan untuk menggunakan produk dalam negeri, vaksin Nusantara. dan vaksin merah putih. Vaksin juga bisa vaksin. Kategori halal impor yang produknya akhirnya diproduksi di Indonesia, lolos kategori halal EUA BPOM dan MUI dan PBNU yaitu Sinovac dan Zifivax,” kata Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Umum Komite Kesembilan.
“Booster itu ditempatkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Selama ini pelaksanaan BPJS Kesehatan dan mitra institusi kesehatan di bidang ini berjalan lancar,” kata Melkiades Laka Lena kepada Jakarta, Selasa (4/4). dijelaskan. /1/2022).
Melmi menjelaskan, dalam kategori PBI BPJS Kesehatan, ada peserta yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda), dan ada juga peserta mandiri yang membayar sendiri atau dibayar oleh perusahaan atau pihak lain.
“Tentu dalam kategori mandiri, gotong royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin boosternya, sedangkan negara yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan akan membayar vaksin boosternya,” jelasnya.