Kukar – Polres Kutai Kartanegara selama berlakukan PPKM Level 4 dengan melakukan pengalihan arus lalu lintas/ penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat mulai pukul 15.00 wita sampai dengan 21.00 wita, Sabtu (02/10/21).
Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan yakni di ruas-ruas jalan yang ada di Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketur Kartika menyampaikan, pihaknya bersama intansi terkait lainnya terus berupaya mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tambahnya, dilaksanakan penyekatan dan pengalihan arus lalin ini guna mengurangi mobolitas masyarakat di Tenggarong kota.
“Penyeketan ini bermaksud untuk membatasi mobilitas masyarakat di pusat Tenggarong”, ucapnya.
Humas Polda Kaltim