JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas mafia tanah yang sering kali meresahkan dan menjadi penyebab banyaknya konflik pertanahan di Indonesia.
“Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) 2021 secara virtual, Rabu (22/09/2021).
Jokowi meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus mafia tanah. Kata dia, jangan sampai ada penegak hukum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kepada jajaran Polri saya minta Jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.
Konflik agraria merupakan tantangan berat yang merugikan masyarakat kecil. Sudah berkali-kali pula Jokowi mengingatkan, tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung.
“Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka,” ujar dia.
Jokowi juga mengaku telah berkali-kali membahas penyelesaian konflik agraria dalam rapat kabinet dan rapat terbatas.
Selain itu, pemerintah juga turut mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi dalam menyelesaikan konflik agraria terutama yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Selain itu saya sudah sering mengundang juga kepala daerah untuk menuntaskan konflik agraria yang ada di daerahnya,” tutur Jokowi.
Baca juga: Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya
Sebelumnya, Jokowi menyerahkan 124.120 sertifikat tanah yang merupakan hasil redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota, Rabu (22/09/2021).
Dari total 124.120 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat, sebanyak 5.512 sertifikat di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota.
“Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat ini adalah tanah yang fresh betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan tanah pelepasan kawasan hutan,” ucapnya.
Sumber: KOMPAS.com