• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
7 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

CIREBON – Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon terus gencar dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon.

Di hari ke-4 PPKM Darurat ini, Selasa (6/7), Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan masih melanggar Protokol Kesehatan (prokes). Sanksi tersebut berupa sidang yustisi di tempat dan sanksi sosial.

“Tercatat sedikitnya ada 8 orang yang kedapatan masih melanggar prokes karena tidak menggunakan masker. Setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 perorang sesuai ketentuan yang berlaku setelah menjalani sidang yustisi di tempat (on the spot). Kalau denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Jika, pelanggar yang tidak mampu hanya dikenai sanksi sosial seperti push-up. Bulan itu saya, kami juga melakukan sidang di tempat terhadap para pelaku usaha yang sebelumnya terkena razia PPKM,” ungkap Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com, Selasa (6/7).

Edi mengatakan, para pelaku usaha yang menjalani sidang di tempat tersebut karena saat dirazia kedapatan melanggar jam operasional dan melayani makan di tempat.

“Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Taufik Hidayat menuturkan, pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM sebagai bentuk efek jera.

“Untuk para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000. Razia selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Taufik menegaskan, hingga saat ini belum ada warga yang melanggar tindak pidana. “Hingga siang ini (6/7), belum ada warga yang terkena tindak pidana. Semuanya hanya sidang yustisi,”pungkasnya.

Perlu diketahui, sejak hari Senin (5/7), petugas Tim Covid-19 gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cirenon, Damkar Kota Cirebon, Dishub Kota Cirebon, Satlinmas, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, TNI-Polri dan Pemkot Cirebon menggelar sidang di tempat yang berlokasi di halaman parkir Gunungsari Trade Center (GTC) JL DR Cipto Mangunkusumo.

Pantauan radarcirebon.com, petugas melakukan razia terhadap pengendara bermotor dan pejalan kaki maupun penumpang angkut umum yang kedapatan tidak memakai masker yang melintas di jalan tersebut. (rdh)

Baca juga:

Previous Post

PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat Akses Keluar Masuk Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

Next Post

Strategi Kapolri Listyo Sigit Cegah Macet dan Kerumunan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Strategi Kapolri Listyo Sigit Cegah Macet dan Kerumunan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Strategi Kapolri Listyo Sigit Cegah Macet dan Kerumunan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ada 3 Hak Saudara Seiman yang Sering Terabaikan

    Ada 3 Hak Saudara Seiman yang Sering Terabaikan

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Generasi Muda Beraksi, Ambisi dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Malam Ini Nisfu Sya’ban 2023, Ini 3 Amalan yang Dapat Dilakukan

    343 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim