jpnn.com, JAKARTA – Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa bersinergi sinergi di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekursor.
Tindakan itu dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Hasilnya, Bea Cukai-Polri menindak peredaran narkotika jenis sabu-sabu 45 kg dan ekstasi 13865 butir.
“Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta.
Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membentuk tim operasi gabungan.
Pembentukan itu didasari adanya informasi dari masyarakat akan terjadinya peredaran gelap sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pantai timur Pulau Sumatera.