Serang –
MUI dan Pemkot Kota Serang menjelaskan mengenai kontroversi dilarangnya warung makan hingga restoran yang buka selama Ramadhan 2021. Imbauan itu dibuat berdasarkan kesepakatan berbagai pihak dan tidak bermaksud melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin menjelaskan, imbauan itu berisi pengaturan jam buka warung nasi dan restoran mulai pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kesepakatan itu muncul dari hasil rakor bersama ormas, perwakilan pedagang, forum kerukunan umat beragama atau FKUB bahkan pihak hotel dan hiburan malam.
Kesepakatan kemudian disodorkan ke rapat Forkompinda dan disetujui sebagai imbauan kepada warga selama Ramadhan.
“Tidak ada dan perlu kami bantah pernyataan imbauan itu tidak ada melakukan pelanggaran HAM. Ini semua berdasarkan rakor MUI, intinya mengadopsi kearifan lokal tradisi masyarakat Muslim Kota Serang,” kata Amas di Kota Serang, Minggu (18/4/2021).
Warga katanya punya pandangan sejak lama bahwa tabu dan memalukan bagi mereka jika ada warung nasi buka di siang hari. Orang Serang juga dianggap memalukan jika tidak puasa dan makan minum di siang hari apalagi terbuka di tempat warung nasi. Anggapan itu jadi kearifan lokal dan ia tegaskan disepakati saat rapat kerja bersama MUI dan berbagai pihak.
“Terakhir, sebagaimana kita maklumi tahun sebelumnya masyarakat selalu sweeping yang buka di siang hari dilakukan (sweeping) sendiri-sendiri dan maupun ormas islam, mengantisipasi itu sering kali idenya itu muncul dari kelompok radikal terorisme, maka MUI perlu mengumpulkan dalam rakor menyampaikan kesepakatan di antaranya mencegah main hukum sendiri-sendiri dan kelompok intoleransi dan terorisme,” tegasnya.
Wali Kota Serang Syafrudin menambahkan, bahwa imbauan yang tertuang di edaran Nomor 451 13/335-Kesra/2021 yang dikeluarkan MUI dan Pemkot dan Kemenag Kota Serang bahkan sama dengan tahun sebelumnya. Poin agar tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke, tempat billiard dihentikan, pengaturan jam buka warung makan, itu pun sudah ada.
“Jadi kalau umpamanya ni dipertanyakan dan dipermasalahkan, saya kira sudah dimusyawarahkan dengan beberapa stakeholder,” kata Syafrudin.
Kemudian, soal sanksi memang sesuai Perda 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), itu tidak hanya berlaku di bulan puasa. Ada pasal yang mengatur selama bulan puasa.
Kaitan sanksi yang ada di Perda bukan saja yang makan di tempat akan tetapi ada beberapa poin sanksi ini untuk keseluruhan dari Perda, jadi bukan berarti untuk yang tidak puasa atau bulan puasa saja,” paparnya.
Simak juga ‘Siap-siap Puasa! Ini Rekomendasi Aplikasi Adzan dan Jadwal Salat’:
(bri/mud)