Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pembentukan Ditjen baru ini bertujuan untuk memberikan fokus yang lebih tajam dalam pengelolaan pesantren yang selama ini masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa secara substansial proses pembentukan Ditjen Pondok Pesantren sudah rampung dan saat ini masih mematangkan tugas dan fungsi lembaga tersebut sebelum resmi berjalan. “Ya, kan selama ini bernama di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Tetapi ada bedanya Ditjen Pendidikan dan Pondok Pesantren. Kalau Ditjen Pendidikan Islam itu nanti membawahi pendidikan formalnya,” ujarnya saat ditemui pada acara Malam Bakti Santri untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut menurut Nasaruddin, Ditjen Pondok Pesantren akan memfokuskan diri pada aspek khas pesantren yang lebih luas, termasuk pendidikan nonformal, penguatan ekonomi umat, serta pemberdayaan masyarakat pesantren. “Nanti di Ditjen Pondok Pesantren itu akan ada perbedaannya secara tajam. Jadi sebagian dimensinya pendidik itu nanti lari ke Pondok Pesantren, sementara Pendidikan Islam akan lebih berkonsentrasi pada bidang-bidang tertentu,” jelas Menag.
Pembentukan Ditjen Ponpes diresmikan melalui Surat Presiden nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Keputusan ini bertepatan dengan Hari Santri Nasional 2025, yang makin menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengembangan pesantren.
Latar belakang pembentukan Ditjen Ponpes adalah kejadian tragis ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny yang menewaskan 67 orang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih besar kepada pondok pesantren yang jumlahnya mencapai sekitar 42 ribu di seluruh Indonesia. Salah satu fokus utama adalah aspek keamanan bangunan pesantren.
Menag Nasaruddin berharap dengan adanya pernyataan dan dukungan Presiden Prabowo, Ditjen Pondok Pesantren dapat memperkuat eksistensi dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia. “Dengan adanya pernyataan Bapak Presiden tadi, maka insya Allah Pondok Pesantren itu nanti akan semakin eksis,” pungkasnya.
Pembentukan Ditjen Ponpes ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan pesantren, tidak hanya dalam bidang pendidikan formal tetapi juga pada aspek pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat pesantren, sehingga mendukung pengembangan sumber daya umat secara menyeluruh.

