Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
Marwan menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.194.366, atau sekitar 62 persen dari total biaya BPIH. Angka ini turun sekitar Rp1,2 juta dibandingkan tahun 2025. “Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1449 Hijriah/2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” ujar Marwan saat membacakan keputusan panja DPR RI.
Biaya tersebut merupakan akumulasi dari Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari tabungan haji yang dipergunakan untuk membantu pembiayaan.
“Setelah mendapatkan subsidi dari nilai manfaat tabungan haji sebesar Rp33.215.000, Bipih rata-rata yang harus dibayar jemaah menjadi Rp54 juta,” tambah Marwan.
Penurunan biaya haji tahun ini tercatat sebesar Rp2 juta dari sebelumnya, di mana biaya perjalanan haji langsung yang terasa oleh jemaah berkurang sekitar Rp1 juta.
Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan komprehensif mengenai berbagai komponen penyelenggaraan haji, meliputi biaya syarikah, tiket pesawat, serta layanan konsumsi dan akomodasi selama masa ibadah haji.
Untuk musim haji 2026, kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 untuk jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 kuota untuk haji khusus.
Menteri Agama Nasrudin Umar sebelumnya menjelaskan, rata-rata biaya haji tahun 2025 untuk jemaah reguler adalah sekitar Rp89,4 juta dengan asumsi kurs dolar AS Rp16.000 dan riyal Arab Saudi Rp4.266. Dari total tersebut, rata-rata Bipih yang ditanggung jemaah adalah sekitar Rp55,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa fasilitas haji untuk tahun 2026 akan tetap dimaksimalkan agar kenyamanan jemaah terjaga selama beribadah di Tanah Suci.
Sumber: Kompas.com, Kompas TV, pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan Menteri Agama Nasrudin Umar.
 
	    	



