Pada rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa (26/08/2025), disahkan secara bulat RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Keputusan tersebut mengharuskan pembentukan sebuah lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah dengan status setingkat kementerian.
Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir, yang kemudian menyatakan sepakat atas pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, memaparkan bahwa RUU tersebut mengatur peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, mencakup aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, serta kesehatan baik di tanah air maupun saat pelaksanaan di tanah suci. Penyesuaian ini juga mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk mengatur semua urusan penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu entitas yang dikoordinasikan langsung, termasuk pengelolaan infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji.
Baca Juga : Kemenag: Penyelenggaraan Ibadah Haji Terlaksana dengan Baik
Empat poin utama disepakati dalam Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah: pertama, pembentukan lembaga penyelenggara setingkat kementerian; kedua, pengelolaan semua hal terkait haji dan umrah dalam satu kementerian; ketiga, seluruh infrastruktur dan SDM dialihkan ke kementerian baru; dan keempat, penyusunan Undang-Undang yang terdiri atas judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal yang menjamin kemudahan serta keadilan bagi jamaah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir pemerintah dengan menggarisbawahi beberapa kelemahan selama ini dalam penyelenggaraan haji dan umrah, seperti belum optimalnya pemanfaatan kuota haji, termasuk di kota tambahan, pembinaan jamaah yang belum maksimal untuk tahun berjalan dan mendatang, serta kurangnya mekanisme pengaturan biaya jika terjadi kenaikan.
Ia juga menyoroti belum adanya pengaturan sistem informasi haji yang terintegrasi melalui kementerian serta mekanisme keberangkatan haji dan umrah secara mandiri yang masih perlu diperbaiki. Hal-hal ini menjadi dasar penting untuk perubahan dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Baca Juga : Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan