• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
RUU Haji dan Umrah

RUU Haji dan Umrah

RUU Haji dan Umrah Disahkan, Kementerian Baru Siap Dibentuk untuk Tingkatkan Layanan Jamaah

doddodydod by doddodydod
28 Agustus 2025
in Dunia Islam
0
332
SHARES
2k
VIEWS

Pada rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa (26/08/2025), disahkan secara bulat RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Keputusan tersebut mengharuskan pembentukan sebuah lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah dengan status setingkat kementerian.

Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir, yang kemudian menyatakan sepakat atas pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, memaparkan bahwa RUU tersebut mengatur peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, mencakup aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, serta kesehatan baik di tanah air maupun saat pelaksanaan di tanah suci. Penyesuaian ini juga mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk mengatur semua urusan penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu entitas yang dikoordinasikan langsung, termasuk pengelolaan infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji.

Baca Juga : Kemenag: Penyelenggaraan Ibadah Haji Terlaksana dengan Baik

Empat poin utama disepakati dalam Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah: pertama, pembentukan lembaga penyelenggara setingkat kementerian; kedua, pengelolaan semua hal terkait haji dan umrah dalam satu kementerian; ketiga, seluruh infrastruktur dan SDM dialihkan ke kementerian baru; dan keempat, penyusunan Undang-Undang yang terdiri atas judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal yang menjamin kemudahan serta keadilan bagi jamaah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir pemerintah dengan menggarisbawahi beberapa kelemahan selama ini dalam penyelenggaraan haji dan umrah, seperti belum optimalnya pemanfaatan kuota haji, termasuk di kota tambahan, pembinaan jamaah yang belum maksimal untuk tahun berjalan dan mendatang, serta kurangnya mekanisme pengaturan biaya jika terjadi kenaikan.

Ia juga menyoroti belum adanya pengaturan sistem informasi haji yang terintegrasi melalui kementerian serta mekanisme keberangkatan haji dan umrah secara mandiri yang masih perlu diperbaiki. Hal-hal ini menjadi dasar penting untuk perubahan dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Baca Juga : Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Tags: HajikemenagMuslim
Previous Post

Relasi Ulama dan Pemerintah di 50 Tahun MUI

doddodydod

doddodydod

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Merayakan Kebersamaan dan Patriotisme: Tema dan Semangat Baru Hari Pramuka 2024 ‘Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI’

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Penetapan 1 Ramadhan Pemerintah, Muhammadiyah, NU

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sekolah sebagai Pusat Penguatan Moderasi Beragama

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    346 shares
    Share 138 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim