• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Polri dan Kemenag

Polri dan Kemenag

Sinergi Polri dan Kemenag untuk Mengatasi Sengketa Hak Waka

Dian Purwanto by Dian Purwanto
7 Juni 2024
in Dunia Islam
0
358
SHARES
2.1k
VIEWS

BiroMuslim – Sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna mengatasi masalah persengketaan hak wakaf yang kerap terjadi. Dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di ibukota pada hari Rabu, 5 Juni 2024, kedua belah pihak membahas strategi penanganan konflik yang berkaitan dengan perwakafan.

AKBP Andik Puji Santoso dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggarisbawahi tantangan yang kian meningkat seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, yang kerap memicu konflik terkait pengelolaan wakaf. Menurut beliau, solusi dari permasalahan tersebut membutuhkan blue print strategis yang jitu.

“Pada era serba cepat akibat pengaruh teknologi ini, kesenjangan pengelolaan sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya diperlukan rencana yang terstruktur untuk menjaga agar konflik tidak melebar,” papar AKBP Andik.

Mendukung penuh inisiatif ini, AKBP Andik menyatakan kesiapan Polri dalam melakukan bimbingan serta pendampingan terkait pengurangan risiko sengketa wakaf.

“Peran serta kami bersama Kemenag adalah menciptakan suasana yang sejuk serta harmonis terhadap pengelolaan wakaf,” ungkap beliau.

Di sisi lain, Jaja Zarkasyi yang merupakan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf di Kemenag, mengapresiasi kerjasama tersebut sebagai langkah progresif dari Kemenag yang bertujuan untuk memperkuat pengamanan aset-aset wakaf di Indonesia.

Jaja berharap, kerjasama ini akan semakin meminimalisir terjadinya berbagai bentuk perselisihan dan membuat sistem pengelolaan wakaf di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

“Ini adalah bagian dari inisiatif kami untuk mempererat pengamanan aset-aset wakaf, dengan terlibatnya pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal hukum yang terkait dengan masalah wakaf dan tanah,” ucap Jaja Zarkasyi.

Baca Juga : Kemenag Salurkan Bantuan untuk Palestina Total Rp44,8 Miliar

Tags: IslamkemenagMuslimPolriWakaf
Previous Post

#SelamatkanPlanetKita Edukasi dan Aksi Penyelamat Alam

Next Post

Menag Pastikan Layanan Terbaik untuk Jamaah Haji 2024

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas

Menag Pastikan Layanan Terbaik untuk Jamaah Haji 2024

Tasyrik

Menyambut Hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah

Indonesia Terima Kuota Haji 221.000 Jemaah untuk Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

    Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kewajiban Umat Islam dalam Pemilu: Haram Memilih Pemimpin yang Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah

    356 shares
    Share 142 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim