• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

Gambar ilustrasi qurban

Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

Dian Purwanto by Dian Purwanto
27 Mei 2024
in Fatwa
0
351
SHARES
2.1k
VIEWS

BiroMuslim – Seiring dengan mendekatnya hari raya Idul Adha, umat Islam bersemangat menyambut salah satu momen ibadah paling berharga, yaitu berqurban. Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah“.

Anjuran ini juga ditegaskan Rasulullah saw melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban “Barang siapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Tidak sekadar memotong hewan, qurban merupakan manifestasi ketakwaan umat Muslim kepada Sang Pencipta. Namun, tahukah Anda syarat qurban yang sejalan dengan syariat Islam? 

Syarat-syarat tersebut bukan semata-mata untuk ritual belaka, tapi juga menjamin kesejahteraan hewan dan kualitas daging yang akan disalurkan kepada yang membutuhkan. Berikut ini adalah beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan hewan qurban Idul Adha:

Jenis Hewan yang Diperbolehkan: Hewan qurban harus dari golongan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Semua hewan ini memiliki kualifikasi tertentu dalam syariat yang menjadikan mereka layak untuk diqurbankan.

Jenis Kelamin Hewan: Dalam ibadah qurban, tidak ada pembatasan jenis kelamin hewan yang akan diqurbankan. Para calon pemilik qurban diberikan kebebasan untuk memilih antara hewan jantan atau betina sesuai dengan preferensi atau ketersediaan.

Usia Hewan Qurban: Parameter usia sangat penting dalam menentukan kelayakan hewan qurban. Unta minimal harus berusia 5 tahun memasuki tahun ke-6, Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun memasuki tahun ke-3, Domba biasanya setahun, tapi bisa diterima 6 bulan bila sulit mendapatkan yang setahun, Kambing minimal satu tahun memasuki tahun ke-2.

Kesehatan Fisik Hewan: Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak kurus, serta tidak dalam kondisi hamil atau menyusui yang bisa menyebabkan daging tidak optimal untuk konsumsi. Hewan yang gemuk dan bertubuh besar sering menjadi indikator baiknya perawatan dan kesehatan hewan.

Penyembelihan hewan qurban bukan sekadar proses memotong untuk mendapatkan daging semata, namun juga sarat dengan nilai ibadah dan rasa hormat terhadap makhluk ciptaan Allah. Etika penyembelihan qurban telah diatur sedemikian rupa dalam syariat Islam agar pelaksanaan ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga sempurna dalam aspek keimanan dan kemanusiaan.

Dalam menunaikan ibadah qurban, setiap muslim diwajibkan untuk memperhatikan beberapa aspek etika penyembelihan:

Waktu Penyembelihan: Dilakukan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh berlangsung hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan di pagi hari lebih diutamakan, namun jika ada kebutuhan, tidak mengapa dilakukan di waktu lain selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan.

Syarat bagi Pelaksana Kurbannya: Harus beragama Islam, sudah baligh, berakal, dan memiliki niat yang ikhlas karena Allah SWT. Bagi yang memiliki kemampuan, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban sendiri. Namun, jika tidak mampu, bisa menyerahkan kepada orang lain yang dipercaya dan memahami tata cara penyembelihan yang sah.

Teknis Penyembelihan: Menggunakan alat yang tajam untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan. Memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak ada cacat yang menghilangkan syahnya kurban. Memberikan perlakuan yang baik pada hewan sebelum penyembelihan, seperti memberi minum jika hewan tampak haus.

Baca Juga : Mengenal Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban: Doa dan Panduan

Tags: idul adhaKurbanMuslimQurbanSyarat Qurban
Previous Post

Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Dengan Judul Boleh Juga

Next Post

Fatwa MUI Larangan Ucapan Selamat untuk Perayaan Keagamaan Lain

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

Fatwa MUI Larangan Ucapan Selamat untuk Perayaan Keagamaan Lain

#SelamatkanPlanetKita

#SelamatkanPlanetKita Edukasi dan Aksi Penyelamat Alam

Polri dan Kemenag

Sinergi Polri dan Kemenag untuk Mengatasi Sengketa Hak Waka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Patroli Harkamtibmas Pantau Obyek Vital, Polsek Kanigoro Sisipkan Himbauan Taat Prokes.

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Polda Aceh Pastikan Syarat Bikin SIM hingga SKCK Sertakan Sertifikat Vaksinasi Hoaks

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    421 shares
    Share 168 Tweet 105

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim