• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Memahami Kasus Vina di Cirebon dalam Perspektif Hukum Islam

Memahami Kasus Vina di Cirebon dalam Perspektif Hukum Islam

Dian Purwanto by Dian Purwanto
16 Mei 2024
in Dunia Islam
0
376
SHARES
2.2k
VIEWS

BiroMuslim – Peristiwa yang menimpa Vina di Cirebon telah memicu kegusaran kolektif yang mendalam di kalangan masyarakat. Kasus yang merebut kebebasan dan nyawa seorang wanita ini tidak hanya menjadi pembicaraan hangat yang mengisi ruang-ruang diskusi publik, namun juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan krusial tentang sistem keadilan, perlindungan korban, serta nilai-nilai kemanusiaan yang harusnya kita junjung tinggi. Ketika hukum dan moral berbenturan, menjadikan kasus ini sebuah prisma yang membantu kita melihat kerumitan aspek sosial dan keagamaan yang terjalin di dalamnya.

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.

Ditreskrimum Polda Jabar terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita di Cirebon pada 2016. Polisi berjanji akan melakukan segala upaya untuk menangkap tiga buron, dan menghukumnya dengan hukuman setimpal perbuatan kejinya.

Refleksi Hukum Islam Tentang Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

Kasus Vina Cirebon telah membuka banyak diskusi mengenai bagaimana hukuman bagi pelaku pembunuhan patut direfleksikan dalam konteks hukum Islam. Akar dari kasus ini menjelma menjadi sebuah parameter tentang nilai kehidupan manusia yang dipegang teguh dalam ajaran Islam. Kehidupan manusia dalam Islam dianggap sakral, dan pembunuhan—kecuali dalam konteks yang sangat terbatas dan ketat yang diatur dalam syariat—adalah dosa besar.

Nilai Kehidupan Manusia dalam Islam: Dalam Al-Quran, terutama dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32, disebutkan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan sama seperti membunuh umat manusia secara keseluruhan. Ini menunjukkan betapa berharganya nyawa manusia dan bagaimana Islam mengutuk tindakan membunuh.

Konsekuensi dari Tindak Pembunuhan: Islam memberikan panduan yang jelas mengenai tindak pembunuhan. Hukuman bagi pelaku, seperti yang didasarkan pada hukum qisas, menekankan prinsip keadilan dan pemberian hukuman yang setimpal, tapi juga memberikan ruang untuk pengampunan atas dasar keikhlasan dan persetujuan dari keluarga korban.

Termasuk dosa besar:  Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim). Kelak pelaku pembunuhan akan mendapatkan balasan berupa neraka jahannam (QS: al-Nisa’: 93).

Secara holistik, kasus ini perlu dilihat sebagai sebuah wacana yang lebih besar mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia. Fenomena seperti ini seharusnya menjadi kekuatan pendorong bagi keumatan untuk lebih menggali dan mempraktikkan ajaran yang memuliakan kehidupan dan menjunjung tinggi keadilan. 

Baca Juga : Pegiat Pendidikan Islam: Ortu Wajib Awasi Jejak Digital Anak

Tags: Muslim
Previous Post

MUI Berikan Fatwa Tentang Praktik Pungutan Parkir Liar yang Marak

Next Post

Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Dengan Judul Boleh Juga

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
#BolehJugaSalmaSalsabil2

Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Dengan Judul Boleh Juga

Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

Fatwa MUI Larangan Ucapan Selamat untuk Perayaan Keagamaan Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Patroli Harkamtibmas Pantau Obyek Vital, Polsek Kanigoro Sisipkan Himbauan Taat Prokes.

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Polda Aceh Pastikan Syarat Bikin SIM hingga SKCK Sertakan Sertifikat Vaksinasi Hoaks

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    421 shares
    Share 168 Tweet 105

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim