Site icon Info Seputar Muslim

Pandangan Islam Terkait Kasus Perundungan, Ayo Suarakan #StopBullydiSekolah

Pandangan Islam Terkait Kasus Perundungan, Ayo Suarakan #StopBullydiSekolah

Pandangan Islam Terkait Kasus Perundungan, Ayo Suarakan #StopBullydiSekolah

BiroMuslim – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus perundungan yang terjadi di sebuah sekolah elit di Jabodetak. Kasus intimidasi di SMA swasta ini menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X.

Dilaporkan bahwa seorang siswa SMA yang akhirnya harus dirawat di rumah sakit menjadi korban penganiayaan, yang diduga melibatkan putra dari seorang artis. Detail kronologis kejadian intimidasi ini menyebar luas di media sosial X.

Intimidasi ini dilakukan oleh sekelompok siswa yang tergabung dalam suatu grup yang dikenal sebagai Geng Tai. Mereka sering berkumpul di sekitar area sekolah dan melakukan aktivitas yang melanggar aturan sekolah, termasuk tindakan perundungan terhadap juniornya.

Menurut Mufti Darul Ifta Mesir, Syekh Syauqi Alam, dalam Fatwa Nomor 5078, aksi bullying dalam segala bentuknya dikecam dan dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan tercela dan merugikan orang lain. Dalam Islam, bullying termasuk dalam kategori menyakiti dan merugikan orang lain, sehingga dilarang.

Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Ahzab ayat 58 yang melarang menyakiti orang lain. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

Artinya; “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”

Baca Juga : 5 Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia untuk Pemilu 2024

Syekh Syauqi Alam juga menyatakan bahwa aksi bullying termasuk dalam ejekan, mengumpat, dan penghinaan, yang semuanya merupakan tindakan tercela yang dilarang secara eksplisit dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11.

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ   

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa mencaci maki seorang Muslim tanpa hak hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang melakukannya dianggap fasik. Perbuatan mencaci maki, menyakiti, dan menganiaya orang lain akan menyebabkan kebangkrutan di hari kiamat.

 وأما معنى الحديث: فسبُّ المسلم بغير حقٍّ حرامٌ بإجماع الأمة وفاعله فاسق   

“Maksud hadits adalah menghina seorang Muslim tanpa alasan yang benar adalah haram menurut kesepakatan umat Islam, dan pelakunya adalah fasik,” kata Imam An-Nawawi.

Dengan demikian, peristiwa bullying di sekolah elit tersebut tidak hanya mendapatkan sorotan dari masyarakat, tetapi juga ditegaskan sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip agama dan kemanusiaan. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Ulama

Exit mobile version