Biromuslim.com – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Zulhijah, merupakan bulan terakhir dalam kalender Hijriah.
Walaupun menjadi rukun Islam, pelaksanaan ibadah haji ditujukan khusus untuk umat Islam yang memiliki kemampuan baik secara fisik maupun finansial. Hal ini karena ibadah haji dilakukan di Baitullah atau Mekkah, Arab Saudi, yang memerlukan biaya yang signifikan dan kekuatan fisik selama pelaksanaan.
Meskipun demikian, niat untuk menjalankan ibadah haji dapat dimiliki oleh setiap umat muslim. Salah satu upaya untuk memenuhi panggilan Allah SWT ke Baitullah adalah dengan mendaftar untuk haji reguler hingga memperoleh kuota untuk berangkat ke tanah suci.
Dilansir dari Kementerian Agama, persyaratan pendaftaran haji reguler adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Baca Juga : Daftar Calon Haji 1445 H/2024 yang Bisa Berangkat Dirilis Kemenag
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari BiroMuslim.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!