• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

Salma Hn by Salma Hn
22 Januari 2024
in Dunia Islam
0
374
SHARES
2.2k
VIEWS

Biromuslim.com – Lazim terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia, di mana ketika teman, saudara, atau tetangga sedang mengadakan acara seperti walimah atau tasyakuran pernikahan, khitanan, dan sebagainya, kita menghadiri acara tersebut sambil memberikan uang yang dimasukkan ke dalam amplop, yang dikenal dengan sebutan amplop kondangan.

Tradisi ini telah menjadi suatu bentuk kebiasaan dalam rangka mempererat hubungan sosial dan membangun persaudaraan serta persatuan di masyarakat. Namun, terkait dengan amplop kondangan, penting untuk mengetahui status hukumnya dalam perspektif fiqih atau hukum Islam.

Hal ini menjadi signifikan karena jika dari segi fiqih amplop kondangan dianggap sebagai hadiah, maka penerima tidak diwajibkan mengembalikannya ketika pemberi mengadakan walimah atau tasyakuran di masa mendatang. Sebaliknya, jika amplop kondangan dianggap sebagai utang, maka penerima diharuskan mengembalikannya, tentu dengan nilai yang setara. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai status hukum amplop kondangan, apakah dapat dianggap sebagai hibah atau hutang.

Pendapat Ulama

Pendapat ulama mengenai uang dalam amplop kondangan saat menghadiri berbagai acara seperti walimah nikah, walimah khitan, atau acara serupa dapat bervariasi. Beberapa ulama berpendapat bahwa uang dalam amplop kondangan dianggap sebagai hutang, sementara yang lain menyatakan bahwa statusnya adalah hadiah biasa.

Sejumlah ulama juga berpendapat bahwa status uang dalam amplop kondangan dapat tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat. Jika dalam kebiasaan masyarakat setempat tidak terdapat tuntutan untuk mengembalikan uang tersebut pada kesempatan walimah berikutnya, maka sumbangan tersebut dianggap sebagai hadiah biasa atau pemberian murni.

Namun, sebaliknya, jika kebiasaan masyarakat setempat memuat tuntutan untuk mengembalikan uang dalam kesempatan walimah berikutnya, maka sumbangan tersebut dianggap sebagai utang. Dalam hal ini, tuan rumah diharapkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemberi jika pemberi mengadakan walimah.

Pendapat Lain

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِيْ زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوْطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرْحِ فِيْ يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ هَلْ يَكُوْنُ هِبَّةً أَوْ قَرْضًا؟ أَطْلَقَ الثَّانِيَ جمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ..وَجَمَّعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يُعْتَدِ الرُّجُوُعُ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِيْ عَلَى مَا إِذَا اِعْتِيْدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافٌ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ

Artinya:

Kebiasaan yang berlaku di zaman kita, yaitu memberikan semacam uang dalam sebuah perayaan, baik secara langsung kepada tuan rumahnya atau kepada wakilnya, apakah semacam itu termasuk ketegori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai utang? Mayoritas ulama memilih mengategorikannya sebagai utang.

Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai hibah atau pemberian cuma-cuma. Dari perbedaan pendapat ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan.

Ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian, dan daerah. Adapun pemberian yang distatuskan sebagai utang apabila memang di daerah tersebut ada kebiasaan untuk mengembalikan. Apabila terjadi praktek pemberian yang berbeda dengan kebiasaan, maka dikembalikan pada motif pihak yang memberikan.

Baca Juga : Keutamaan Bulan Rajab

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: IslamkemenagmuiMuslimpernikahan
Previous Post

Keutamaan Bulan Rajab

Next Post

Mengenang KH Abdul Syakur Yasin Atau Buya Syakur Sang Guru Peletak Dasar Islam Moderat di

Salma Hn

Salma Hn

Next Post
Buya Syakur

Mengenang KH Abdul Syakur Yasin Atau Buya Syakur Sang Guru Peletak Dasar Islam Moderat di

Penetapan 1 Ramadhan Pemerintah, Muhammadiyah, NU

Penetapan 1 Ramadhan Pemerintah, Muhammadiyah, NU

Apa Saja Hal yang Dianggap Cantik Namun Dilarang dalam Islam?

Apa Saja Hal yang Dianggap Cantik Namun Dilarang dalam Islam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Pendidikan Dan Latihan Integrasi Bentuk Sinergitas Antara Dua Pilar Kokoh NKRI

    Pendidikan Dan Latihan Integrasi Bentuk Sinergitas Antara Dua Pilar Kokoh NKRI

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Asyik! MUI Jaktim Bagi-bagi Takjil Tiap Hari Selama Ramadhan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim