Biromuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rabu (10/1/2024).
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, Kemenag telah mengeluarkan daftar jemaah melalui surat edaran. Informasi ini dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa (9/1) dikutip dari rilis Kemenag.
Salah satu persyaratan baru yang ditekankan tahun ini adalah pemeriksaan kesehatan atau istitaah kesehatan bagi calon haji. Hal ini merupakan prasyarat krusial yang harus dipenuhi sebelum proses pelunasan dapat dilakukan.
Calon haji diingatkan untuk memberikan perhatian serius pada aspek kesehatan ini sebagai bagian dari persiapan mereka menjelang keberangkatan.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” dia menambahkan.
Tahapan Pelunasan Biaya Haji
Langkah penting berikutnya bagi calon haji adalah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Masa pelunasan tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Anna Hasbie dari Kemenag menegaskan pentingnya melunasi biaya haji melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelunasan biaya haji tahap pertama ini terbuka untuk calon haji reguler dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, termasuk mereka yang masuk dalam prioritas lanjut usia dan calon haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah dikeluarkan, mencakup ketentuan mengenai BPIH dan Bipih per embarkasi. Keputusan ini berlaku untuk jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Baca Juga : 5 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!