Site icon Info Seputar Muslim

MUI Keluarkan Fatwa Haram Untuk Produk Israel

Jakarta, Biromuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa terbaru terkait pembelian produk dari perusahaan yang memberikan dukungan terhadap agresi Israel di Palestina.

Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, disebutkan mengenai Hukum Mendukung Palestina. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai suatu kewajiban hukum. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel dianggap sebagai tindakan yang dilarang secara hukum.

Fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi agar pemerintah mengambil tindakan yang tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari perusahaan yang secara jelas mendukung Israel, dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga : Bantuan Indonesia untuk Palestina

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

Sebagai alternatif, rekomendasi agar pemerintah mendukung upaya perjuangan Palestina dengan tindakan tegas dapat diwujudkan melalui beberapa langkah. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melibatkan diplomasi melalui PBB untuk mengakhiri konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, memberikan bantuan kemanusiaan, serta mengoordinasikan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna menekan Israel agar menghentikan agresinya.

Selain itu, MUI juga menyatakan bahwa zakat yang dikumpulkan dari masyarakat Muslim Indonesia dapat digunakan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Untuk itu, Niam mengajak BAZNAS dan lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menghimpun zakat, infaq, dan sedekah demi memberikan bantuan kepada umat Islam di Palestina.

Fatwa ini merupakan respons dari keulamaan MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang mencoba memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya beberapa individu yang berusaha meremehkan mereka yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Berikut daftar produk Israel yang diharamkan MUI dalam video tersebut :

Fastfood:

  1. McDonalds
  2. Kfc
  3. Pizza hut
  4. Burger king
  5. Slarbucks
  6. Subway

Sabun/sampo/detergen/odol:

  1. Rinso
  2. Molto
  3. Pepsodent
  4. Close up
  5. Sensodyne
  6. Oral-b
  7. Pantene
  8. Sunsilk
  9. Lifeboy
  10. Lux
  11. Vanish
    18 Johnsons
  12. Cif
  13. Fairy
  14. Colgate
  15. Listerme
  16. Head& shoulder

Coklat dan Cemilan (snack):

Teh Kemasan:

Penyedap:

Minuman :

Susu / keju / sereal:

Produk Kecantikan :

Brand pakaian/sepatu :

Deodoran :

Pengharum :

Tontonan :

Mal / supermarket

Kesehatan :

Popok / pembalut:

Saus /kecap :

Brand:

Baca Juga : Alasan Negara-Negara Timur Tak Bersatu Bebaskan Palestina dari Penjajahan Israel

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Exit mobile version