Site icon Info Seputar Muslim

Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim tanpa disadari makan daging babi di sebuah restoran?

Daging babi

BiroMuslim – Ketika seseorang melakukan suatu hal yang dilarang oleh agama dengan tidak sengaja atau tanpa pengetahuannya, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Contohnya, di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan, menjadi perbincangan publik setelah salah satu karyawannya secara tidak sengaja menyajikan daging babi kepada seorang konsumen Muslim yang sebenarnya memesan menu daging sapi.

Mengenai hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melanggar larangan agama tidak dianggap sebagai dosa.

Baca Juga : MUI Ajak Lembaga Penyiaran isi Ramadhan dengan Tayangan Berkualitas

Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak dalil dalam Alquran yang menyatakan bahwa Allah tidak mencatat sebagai kesalahan atau dosa jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

“Dengan kata lain, tidak ada hukuman di akhirat jika seorang hamba melakukan dosa karena tidak tahu atau tanpa sengaja,” kata Kiai Miftah dikutip dari Republika pada Selasa (12/6/2023).

Salah satu dalil yang dapat ditemukan dalam Alquran adalah pada Surah Al-Baqarah, ayat 286:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

“Rabbanaa la tu’aakhiznaa in nasiinaaa aw akhtaanaa.”

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.”

Baca Juga : Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Ulama

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Innallaha tajawaza liy an ummati al khoto wa nisyan wa mastukrihu alaihi.”

“Sesungguhnya Allah telah memberikan maaf kepada umatku atas kesalahan, lupa, dan hal-hal yang dipaksa.”

“Jadi, perbuatan yang dilakukan tanpa disengaja, lupa, atau karena dipaksa tidak dianggap sebagai dosa,” ungkap KH Miftahul Huda.

Exit mobile version