• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Daging babi

Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim tanpa disadari makan daging babi di sebuah restoran?

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
16 Juni 2023
in Fatwa
0
359
SHARES
2.1k
VIEWS

BiroMuslim – Ketika seseorang melakukan suatu hal yang dilarang oleh agama dengan tidak sengaja atau tanpa pengetahuannya, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Contohnya, di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan, menjadi perbincangan publik setelah salah satu karyawannya secara tidak sengaja menyajikan daging babi kepada seorang konsumen Muslim yang sebenarnya memesan menu daging sapi.

Mengenai hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melanggar larangan agama tidak dianggap sebagai dosa.

Baca Juga : MUI Ajak Lembaga Penyiaran isi Ramadhan dengan Tayangan Berkualitas

Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak dalil dalam Alquran yang menyatakan bahwa Allah tidak mencatat sebagai kesalahan atau dosa jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

“Dengan kata lain, tidak ada hukuman di akhirat jika seorang hamba melakukan dosa karena tidak tahu atau tanpa sengaja,” kata Kiai Miftah dikutip dari Republika pada Selasa (12/6/2023).

Salah satu dalil yang dapat ditemukan dalam Alquran adalah pada Surah Al-Baqarah, ayat 286:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

“Rabbanaa la tu’aakhiznaa in nasiinaaa aw akhtaanaa.”

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.”

Baca Juga : Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Ulama

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Innallaha tajawaza liy an ummati al khoto wa nisyan wa mastukrihu alaihi.”

“Sesungguhnya Allah telah memberikan maaf kepada umatku atas kesalahan, lupa, dan hal-hal yang dipaksa.”

“Jadi, perbuatan yang dilakukan tanpa disengaja, lupa, atau karena dipaksa tidak dianggap sebagai dosa,” ungkap KH Miftahul Huda.

Tags: FatwaHukum Makan BabiIslamIslamic WorldmuiMuslim
Previous Post

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

Next Post

Idul Adha 1444H Akan Dirayakan pada 29 Juni 2023

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Idul Adha 1444H Akan Dirayakan pada 29 Juni 2023

Idul Adha 1444H Akan Dirayakan pada 29 Juni 2023

Doa Menyembelih dan Menerima Hewan Kurban Idul Adha, Ini Lengkapnya

Mengenal Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban: Doa dan Panduan

Wanita Jadi Imam Sholat Bagi Laki-Laki, Haram dan Tidak Sah 1

Wanita Jadi Imam Sholat Bagi Laki-Laki, Haram dan Tidak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Asyik! MUI Jaktim Bagi-bagi Takjil Tiap Hari Selama Ramadhan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim