Site icon Info Seputar Muslim

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Ilustrasi ziarah kubur (ANTARA FOTO)

Ilustrasi ziarah kubur (ANTARA FOTO)

BIROMUSLIM, Jakarta — Jelang Ramadhan, sebagian umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur. Tradisi tersebut dapat disebut nyekar, arwahan, ataupun munggahan.

Sudah menjadi tradisi bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan adalah sesuatu yang benar-benar harus dilakukan. Karena jika tidak, rasanya ada yang kurang dalam benak mereka saat menyambut bulan suci Ramadhan.

Dilansir NU Online dalam Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, bahwa ziarah ke makam orang tua atau orang saleh, para ulama dan wali Allah SWT dibolehkan untuk mengingatkan kita pada akhirat. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra.

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah berziarah ke makam kedua orang tua atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan diterima sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain.

Ini adalah kesempatan bagi semua orang yang merasa belum berbakti kepada orang tuanya semasa hidupnya, untuk selalu berbakti kepada mereka.

Demikian pula sabda Rasulullah SAW :

“Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Bahkan, ada juga yang mengatakan bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang diberikan oleh Allah SWT. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasarkan pada hadits Ibn Umar ra.

Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Padahal, ketika seseorang ziarah kubur selama bulan suci Ramadhan ataupun Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, karena tidak ada larangan, orang yang suka ziarah berinisiatif dan alangkah indahnya jika dapat mengirimkan doa pada hari-hari penuh rahmat dan ampunan (bulan Ramadhan) dan hari bahagia (Idul Fitri).

Sumber : nu.or.id

Exit mobile version