• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Para Ahli
Ilustrasi ziarah kubur (ANTARA FOTO)

Ilustrasi ziarah kubur (ANTARA FOTO)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
15 Maret 2023
in Para Ahli
0
358
SHARES
2.1k
VIEWS

BIROMUSLIM, Jakarta — Jelang Ramadhan, sebagian umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur. Tradisi tersebut dapat disebut nyekar, arwahan, ataupun munggahan.

Sudah menjadi tradisi bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan adalah sesuatu yang benar-benar harus dilakukan. Karena jika tidak, rasanya ada yang kurang dalam benak mereka saat menyambut bulan suci Ramadhan.

Dilansir NU Online dalam Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, bahwa ziarah ke makam orang tua atau orang saleh, para ulama dan wali Allah SWT dibolehkan untuk mengingatkan kita pada akhirat. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra.

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah berziarah ke makam kedua orang tua atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan diterima sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain.

Ini adalah kesempatan bagi semua orang yang merasa belum berbakti kepada orang tuanya semasa hidupnya, untuk selalu berbakti kepada mereka.

Demikian pula sabda Rasulullah SAW :

“Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Bahkan, ada juga yang mengatakan bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang diberikan oleh Allah SWT. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasarkan pada hadits Ibn Umar ra.

Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Padahal, ketika seseorang ziarah kubur selama bulan suci Ramadhan ataupun Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, karena tidak ada larangan, orang yang suka ziarah berinisiatif dan alangkah indahnya jika dapat mengirimkan doa pada hari-hari penuh rahmat dan ampunan (bulan Ramadhan) dan hari bahagia (Idul Fitri).

Sumber : nu.or.id

Tags: idul fitrimakamnabi muhammadRamadhanrasulullah sawziarah kuburzikir
Previous Post

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya

Next Post

LF PBNU Rilis Data Hilal Ramadhan 2023

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
LF PBNU Rilis Data Hilal Ramadhan 2023

LF PBNU Rilis Data Hilal Ramadhan 2023

Ketum PBNU Yahya Staquf di acara PPP, 15 Maret 2023. (Ilham Oktafian/detikcom)

Ketum PBNU Hadiri Acara PPP Peringatan 2 Abad NU

Ilustrasi anak-anak puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)

5 Tips Peran Orang Tua Motivasi Anak Sekolah Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Survei Etos Institut: 57% masyarakat tak puas kinerja kepolisian, ini jawaban Kabagpenum Mabes Polri

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim