BIROMUSLIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan paylater. Hal itu diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar MUI Jatim.
Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan paylater dinilai haram karena sudah termasuk bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika terlambat membayar.
Dia menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7).
Ma’ruf menjelaskan, layanan Paylater haram karena jumlah yang dibayarkan pengguna lebih besar dari jumlah yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.
Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit diperbolehkan karena jangka waktu pembayaran kurang dari sebulan dan tidak dikenakan bunga.
“Intinya tidak boleh meminjam uang dengan nominal biaya yang lebih tinggi. Kalau kreditnya boleh karena sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itulah perbedaan sistem paylater dan kredit,” jelasnya.
Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.
Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.
“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya
Baca juga : Mengenal Dua Jenis Hukum Riba