BIROMUSLIM – MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk Halal pada Rabu (15/2/2023).
Sebelum mengeluarkan ketetapan Halal, MUI sempat memproses konfirmasi tentang bahan Mixue yang berasal dari China.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akan menerbitkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.
Ketetapan Halal ini menjadi wilayah MUI sebagai lembaga yang melaksanakan Sertifikasi Halal. Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, manajemen Mixue menugaskan LPH LPPOM MUI untuk melakukan audit kehalalan produk.
Ini tak lain adalah pengalaman panjang LPPOM MUI selama lebih dari 30 tahun dalam mengkaji produk halal.
Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis lalu.
Ia mengatakan Ketetapan Halal MUI untuk Mixue Ice Cream & Tea mencakup semua gerai dan menu. MUI telah menetapkan standar halal baru untuk makanan dan minuman dengan menu yang beragam. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Baca juga : Es Krim Mixue Belum Halal? Begini Respon MUI