BIROMUSLIM – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong peningkatan mutu pendidikan di pondok pesantren (ponpes) melalui regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah dengan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di unit-unit tersebut.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu, mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan, termasuk di lingkungan satuan pendidikan pesantren.
“Kehadiran pondok pesantren sudah sejak dahulu sebagai tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi,” katanya.
Menurutnya, peraturan daerah pendirian pondok pesantren diperlukan untuk mendukung kemajuan pendidikan, mengingat selama ini kewenangan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat.
“Ketika kita di daerah mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum dan Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” katanya.
Ia mengakui selama ini pondok pesantren di wilayahnya yang tidak memiliki sekolah formal, tidak mendapatkan bantuan atau dukungan yang sama seperti sekolah formal pada umumnya.
Baca juga : PBNU Menilai Pesantren Beri Manfaat Besar
“Misalnya sekolah dasar, sekolah negeri, swasta bisa mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran pondok pesantren sudah ada jauh lebih lama dibandingkan sekolah umum yang dikenal masyarakat saat ini. Meski sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya kementerian saja nanti yang bisa mengakses namun kita juga bisa,” katanya.
Pemda Bekasi sebenarnya sudah mengalokasikan dana hibah untuk pesantren-pesantren di wilayahnya, namun dengan disahkannya perda ini, pembiayaan pesantren dapat ditingkatkan secara bersamaan melalui beberapa perangkat daerah.
“Pertama tentunya untuk meningkatkan kualitas agar pesantren bisa berkembang baik dari sisi manajemen maupun alumninya. Kedua, tentunya juga sebagai reward, karena pesantren melahirkan para pejuang. Kedepannya, anak-anak kita yang belajar di pesantren juga bisa memberikan kontribusi yang besar bagi Kabupaten Bekasi,” ujar Dani Ramdan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan, langkah selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi.
“Namun secara keseluruhan, kualitas belajar mengajar di pesantren dapat ditingkatkan dengan alokasi anggaran di bawah payung hukum tatanan daerah ini,” ujarnya.
Baca juga : Ponpes Lansia Dibangun di Sleman