BIROMUSLIM – Saat ini banyak pasangan remaja yang terjerat zina. Baru-baru ini, ratusan siswi pelajar SMP-SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Lalu, apakah sepasang kekasih yang melakukan zina ini boleh menikah?
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat menjawab pertanyaan ini bahwa zina pada hakekatnya haram. Namun menurutnya, hal itu tidak mengharamkan hal lainnya seperti pernikahan.
Menurut Ustadz Sarwat, semua ulama sepakat bahwa zina itu haram dan dosa besar. Dosa-dosanya hanya diampuni dengan pertaubatan. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina.
“Ya zina itu haram, tapi haramnya tidak mengharamkan yang lain. Jadi kebanyakan ulama sepakatnya begitu di kalangan madzhab Syafi’i dan yang lainnya,” ujar Ustadz Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/1/2023).
Pendakwah asal Jakarta ini mengatakan, pasangan yang terjerat zina boleh-boleh saja menikah. Menurut dia, kejadian seperti ini juga pernah terjadi di zaman sahabat Nabi.
“Jadi, pertama zinanya nggak boleh dulu ya. Tapi kalau sudah telanjur apakah kemudian boleh dinikahkan? Jawabannya boleh karena itu terjadi di masa sahabat itu,” ucap Ustadz Sarwat.
Baca juga : Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Menurut Ulama
Dalam satu riwayat, katanya, sAisyah pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang bolehnya pasangan yang telanjur berzina untuk menikah.
“Para sahabat itu nanya kepada Aisyah Radhiallahu anha. Jadi Aisyah kemudian memberikan jawaban ini perbuatan diawali dengan sesuatu yang haram, tapi kemudian diakhiri dengan sesuatu yang baik. Karena zina itu haram, tapi nikah itu halal,” jelas Ustaz Sarwat.
Dia menuturkan, bagi seorang pezina sangat sulit menghentikan perbuatan haramnya tersebut. Karena, menurut dia, orang yang berzina seperti orang yang kecanduan narkoba.
“Tapi kalau narkoba harus dipaksa untuk tidak narkoba. Nah, kalau zina ada solusinya malah, ya sudah dinikahkan saja. Ya paling-paling kalau dia nanti punya anak, anaknya anak zina. Cuma nanti kalau anak zina itu harus ada isbat dulu dari pihak pengadilan,” kata Ustadz Sarwat.
Pada dasarnya semua anak dilahirkan suci, kecuali kedua orang tuanya. Kalau zinanya dipastikan kejadian, baru anaknya bisa dikatakan zina. Sebab, menurutnya, perbuatan zina harus dibuktikan, tidak mungkin hanya tuduhan zina. Untuk membuktikannya sendiri ada dua cara, yaitu dengan cara saksi dan dengan cara pengakuan.
“Tapi kalau misalnya dengan cara pengakuan tidak dilakukan, apalagi saksi juga tidak ada, ya berarti nggak bisa disebut sebagai anak zina,” katanya.
Sumber : Republika
Baca juga : Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, MUI : Gagal Didik Anak