• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
18 Januari 2023
in Dunia Islam
0
345
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Saat ini banyak pasangan remaja yang terjerat zina. Baru-baru ini, ratusan siswi pelajar SMP-SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Lalu, apakah sepasang kekasih yang melakukan zina ini boleh menikah?

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat menjawab pertanyaan ini bahwa zina pada hakekatnya haram. Namun menurutnya, hal itu tidak mengharamkan hal lainnya seperti pernikahan.

Menurut Ustadz Sarwat, semua ulama sepakat bahwa zina itu haram dan dosa besar. Dosa-dosanya hanya diampuni dengan pertaubatan. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina.

“Ya zina itu haram, tapi haramnya tidak mengharamkan yang lain. Jadi kebanyakan ulama sepakatnya begitu di kalangan madzhab Syafi’i dan yang lainnya,” ujar Ustadz Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/1/2023).

Pendakwah asal Jakarta ini mengatakan, pasangan yang terjerat zina boleh-boleh saja menikah. Menurut dia, kejadian seperti ini juga pernah terjadi di zaman sahabat Nabi.

“Jadi, pertama zinanya nggak boleh dulu ya. Tapi kalau sudah telanjur apakah kemudian boleh dinikahkan? Jawabannya boleh karena itu terjadi di masa sahabat itu,” ucap Ustadz Sarwat.

Baca juga : Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Menurut Ulama

Dalam satu riwayat, katanya, sAisyah pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang bolehnya pasangan yang telanjur berzina untuk menikah.

“Para sahabat itu nanya kepada Aisyah Radhiallahu anha. Jadi Aisyah kemudian memberikan jawaban ini perbuatan diawali dengan sesuatu yang haram, tapi kemudian diakhiri dengan sesuatu yang baik. Karena zina itu haram, tapi nikah itu halal,” jelas Ustaz Sarwat.

Dia menuturkan, bagi seorang pezina sangat sulit menghentikan perbuatan haramnya tersebut. Karena, menurut dia, orang yang berzina seperti orang yang kecanduan narkoba.

“Tapi kalau narkoba harus dipaksa untuk tidak narkoba. Nah, kalau zina ada solusinya malah, ya sudah dinikahkan saja. Ya paling-paling kalau dia nanti punya anak, anaknya anak zina. Cuma nanti kalau anak zina itu harus ada isbat dulu dari pihak pengadilan,” kata Ustadz Sarwat.

Pada dasarnya semua anak dilahirkan suci, kecuali kedua orang tuanya. Kalau zinanya dipastikan kejadian, baru anaknya bisa dikatakan zina. Sebab, menurutnya, perbuatan zina harus dibuktikan, tidak mungkin hanya tuduhan zina. Untuk membuktikannya sendiri ada dua cara, yaitu dengan cara saksi dan dengan cara pengakuan.

“Tapi kalau misalnya dengan cara pengakuan tidak dilakukan, apalagi saksi juga tidak ada, ya berarti nggak bisa disebut sebagai anak zina,” katanya.

Sumber : Republika

Baca juga : Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, MUI : Gagal Didik Anak

Tags: MenikahPasangan ZinaPernikahan hasil zina
Previous Post

Viral Ngemis Online di TikTok, Ini Pesan Pimpinan Komisi Fatwa MUI

Next Post

MUI : Pembakaran Al-Quran Tindakan Islamofobia

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
MUI : Pembakaran Al-Quran Tindakan Islamofobia

MUI : Pembakaran Al-Quran Tindakan Islamofobia

MUI Ajak Wujudkan Bersama Kawasan Industri Halal

MUI Ajak Wujudkan Bersama Kawasan Industri Halal

Peletakan batu pertama proses pembangunan pondok pesantren Marifatullah di Sleman

Pondok Pesantren Lansia Dibangun di Sleman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Pendidikan Dan Latihan Integrasi Bentuk Sinergitas Antara Dua Pilar Kokoh NKRI

    Pendidikan Dan Latihan Integrasi Bentuk Sinergitas Antara Dua Pilar Kokoh NKRI

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Asyik! MUI Jaktim Bagi-bagi Takjil Tiap Hari Selama Ramadhan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim