BIROMUSLIM – Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan pandangannya mengenai fenomena mengemis online di TikTok yang ramai diperbincangkan banyak orang.
Seperti dilansir dari Republika, ia mencari simpati atau iba masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok adalah tindakan yang tidak baik secara etika maupun sosial. alam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu berusaha dan tidak bermalas-malasan. Terlebih jika yang bersangkutan masih memiliki kemampuan secara fisik.
Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Qur’an dan Dewan Penasihat Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid di Arjawinangun Cirebon itu mengisahkan tentang seorang pemuda yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta sesuatu. Padahal Nabi SAW melihat bahwa pemuda itu masih memiliki kemampuan fisik untuk berusaha.
Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver
Kemudian Nabi Muhammad SAW memberinya solusi dengan menanyakan kepada pemuda itu soal barang apa saja yang dimilikinya di rumah. Pemuda itu menjelaskan bahwa hanya ada ibunya yang ada di rumahnya, dan tidak ada uang. Kemudian pemuda tersebut menyampaikan lagi bahwa ia memiliki wadah makanan, kemudian diambilnya barang tersebut dan dibawa kepada Nabi SAW.
Produk tersebut dilelang oleh Nabi SAW dan banyak sahabat yang membelinya. Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan uang hasil lelang tersebut kepada pemuda tersebut. Nabi kemudian menyuruh pemuda itu membagi sebagian uangnya untuk membeli alat-alat seperti golok atau parang dan memberikan sisanya kepada ibunya.
Setelah itu, Nabi Muhammad memerintahkan pemuda tersebut untuk mencari kayu bakar selama beberapa hari dan kemudian menjualnya di pasar. Pergilah si pemuda selama beberapa hari. Kemudian pemuda itu kembali dan menemui Nabi Muhammad SAW dengan wajah gembira karena kantongnya dipenuhi uang yang banyak.
Baca juga : Es Krim Mixue Belum Halal? Begini Respon MUI