• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, MUI : Gagal Didik Anak

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
16 Januari 2023
in Nasional
0
343
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menanggapi fenomena ratusan anak di Ponorogo hamil di luar nikah. “Fenomena ini sangat mengejutkan dan memalukan kita sebagai bangsa,” ujarnya dalam wawancara, Minggu (15/1).

Anwar mengatakan karena fenomena tersebut, semua orang tahu bahwa mereka telah gagal membesarkan anak dengan akhlak dan moral yang baik. Ia menegaskan, kesalahan pada anak-anak tersebut tidak bisa dipikulkan kepada sekolah dan orang tua saja. Tapi juga untuk masyarakat dan pemerintah.

“Karena selama ini kita lihat hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik, kita mengabaikan masalah agama dan budaya yang harus ditanamkan dengan baik kepada anak didik kita,” ujarnya. Anwar mengatakan orang Indonesia dikenal sebagai orang Timur sebagai orang yang taat menjalankan ajaran agama. Kemudian juga memiliki budaya yang luhur.

Anwar mengatakan, fenomena anak-anak hamil di luar nikah tersebut tidak bisa dibiarkan. Perlu adanya peran dari orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah untuk mengatasinya. Semua pihak harus bersatu untuk melindungi anak-anak didik.

Ke depan harus dibuat peraturan untuk melindungi dan mencegah anak-anak hamil diluar nikah. Dia menegaskan, fenomena di Ponorogo tersebut harus dihindari. Karena jika terus seperti ini, yang malu bukan anak-anak dan orang tuanya melainkan masyarakat, dan negara.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, kehamilan di luar nikah tidak dapat dipisahkan dari hubungan seks di luar nikah. Fenomena ini tidak lepas dari akses pornografi dalam segala bentuknya. Ia mengatakan Indonesia sudah memiliki UU Pornografi 44/2008.

Ia mengatakan, ketentuan UU Pornografi harus dipatuhi. Menurutnya, UU Pornografi dibuat untuk melindungi warga negara. Terutama bagi wanita, anak-anak dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi. Anwar menyebut tantangan melihat pornografi di masa depan akan sulit. Karena perkembangan teknologi juga menjadi alat untuk menyebarkan program-program pornografi di tengah masyarakat.

Baca juga : MUI Harap Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor ke Guru dan Orang Tua

Tags: Anak hamil di luar nikahAnwar abbasmuiPonorogo
Previous Post

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat Mulai Mei 2023

Next Post

Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis.

Viral Ngemis Online di TikTok, Ini Pesan Pimpinan Komisi Fatwa MUI

Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Masya Allah, Anak-Anak Yatim di Palestina Ikut Mendoakan Syekh Ali Jaber

    340 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim