Site icon Info Seputar Muslim

MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi video yang beredar di media sosial yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran.

Cholil Nafis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga patut dikecam.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat seorang Qariah bernama Nadia Hawasy membacakan ayat-ayat suci Al Quran di Banten, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qariah tersebut dengan melempar-lemparkan uang.

Segera setelah itu, orang lain datang dan melakukan hal yang sama. Seorang pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang Qariah.

Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Cholil mengimbau para ulama dan masyarakat untuk menolaknya dan tidak menganggapnya sebagai tradisi.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” ujarnya.

Ia berpesan Qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

“Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas Wakil Ketua Umum MUI mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya,” kata Anwar.

Dia mengamati perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang dan menunjukkan sikap arogan. Anwar mengatakan tindakan itu jelas bertentangan dengan Islam.

“Dalam kasus laki-laki lain, terlihat dia menaruh dan memasukkan uang yang dia berikan kepada qariah di dalam hijab yang dia kenakan. Tindakan ini jelas tidak pantas karena qariah itu bukan mahramnya,” ujarnya.

Baca juga : MUI Sulsel Kecam Perlakuan KDRT

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version