Site icon Info Seputar Muslim

Hukum 2 Kali Adzan Sebelum Shalat Jumat

Hukum 2 Kali Adzan Sebelum Shalat Jumat, Pandangan MUI

Hukum 2 Kali Adzan Sebelum Shalat Jumat, Pandangan MUI

BIROMUSLIM – Seperti halnya shalat berjamaah, muadzin menyerukan adzan sebelum shalat Jum’at. Di titik ini, dibedakan antara adzan satu kali dan dua kali adzan sebelum shalat.

Seringkali hal ini memicu polemik. Ada yang mengatakan bahwa adzan dua kali sebelum shalat Jum’at tidak sah. Di sisi lain, ada yang berpandangan adzan satu kali tidak afdal.

Biasanya, adzan dilakukan sebelum khatib naik di mimbar untuk khutbah Jum’at. Selanjutnya, muadzin kembali mengumandangkan adzan saat khatib menaiki mimbar.

Lantas, bagaimana hukum dua kali azan sebelum shalat Jumat?

Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Adzan 2 kali Sebelum Shalat Jum’at

Dikutip dari mui.or.id, MUI Sulsel menjelaskan bahwa adzan Jum’at merupakan tanda masuknya waktu Jum’at. Disebut juga alsa’yu yang berarti bergegas atau bersegera dalam surat al-Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Menurut Jumhur ulama bahwa bersegera itu setelah ada adzan berkumandang, sedangkan menurut al-Hanafiah makna bersegera terjadi setelah adzan pertama dikumandangkan. Keberadaan dua adzan itu dimulai sejak zaman Usman bin Affa RA.

Alasannya karena manusia semakin banyak, dan bertempat tinggal jauh dari masjid sehingga dibutuhkan dua kali adzan untuk mencapai penyegeraan Jum’at, berdasar dari uraian Ibnu Qudamah al-Maqdisi dinukil dari kabar Imam al-Bukhari:

«كَانَ النِّدَاءُ إذَا صَعِدَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ كَثُرَ النَّاسُ، فَزَادَ النِّدَاءَ رواه البخاري

Pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar, adzan itu setelah imam naik di mimbar. Namun saat manusia menyebar banyak, maka adzan ditambah jadi dua kali.

Dalam keadaan sekarang ini, dengan berbagai kesibukan di berbagai tempat, maka fungsi adzan pertama adalah mengajak orang untuk hadir lebih awal sebelum adzan pertama dikumandangkan. Karena jika jamaah Jum’at datang dan pergi ke mesjid pada waktu adzan, dimana khatibnya sudah berkhotbah dari mimbar, maka kewajiban mendengarkan dan menyimak khutbah tidak terpenuhi.

Jika khutbah yang merupakan bagian dari shalat Jum’at rusak, maka dapat mempengaruhi shalat Jum’at. Adzan dua kali dimaksudkan untuk mencegah orang-orang melalaikan prosesi Jum’at dan mengajak lebih ke masjid lebih awal. Wallahu a’lam.

Baca juga : Hukum Syar’i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Exit mobile version