BIROMUSLIM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat beribadah bisa terisi hingga 100 persen. Namun, masker tetap harus digunakan sebagai tindakan pencegahan jika terjadi kemungkinan penularan Covid-19 di tempat ibadah.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan lalu. “(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Yaqut juga menegaskan bahwa masker tetap harus dipakai saat berada di dalam ruangan.
“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” tambahnya.
Baca juga : Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI
Presiden Jokowi sebelumnya secara resmi mengumumkan berakhirnya kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022. Pengumuman tersebut resmi disampaikan di Istana Negara didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Meski demikian, Presiden mengimbau seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Jokowi mengatakan masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan untuk menghadapi penyebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui saat kebijakan PPKM berlangsung ada pembatasan kapasitas di tempat ibadah. Pembatasan itu disesuaikan dengan level pelaksanaan PPKM di setiap daerah, yakni level 1, 2, 3 dan 4.
Baca juga : PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Gelar Operasi Lilin
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.