• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menag: PPKM Dicabut, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
4 Januari 2023
in Nasional
0
342
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat beribadah bisa terisi hingga 100 persen. Namun, masker tetap harus digunakan sebagai tindakan pencegahan jika terjadi kemungkinan penularan Covid-19 di tempat ibadah.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan lalu. “(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Yaqut juga menegaskan bahwa masker tetap harus dipakai saat berada di dalam ruangan.

“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” tambahnya.

Baca juga : Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Presiden Jokowi sebelumnya secara resmi mengumumkan berakhirnya kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022. Pengumuman tersebut resmi disampaikan di Istana Negara didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Meski demikian, Presiden mengimbau seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Jokowi mengatakan masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan untuk menghadapi penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui saat kebijakan PPKM berlangsung ada pembatasan kapasitas di tempat ibadah. Pembatasan itu disesuaikan dengan level pelaksanaan PPKM di setiap daerah, yakni level 1, 2, 3 dan 4.

Baca juga : PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Gelar Operasi Lilin

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: kemenagPPKM DicabutTempat ibadah
Previous Post

Hukum Syar’i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Next Post

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Aborsi Sebelum Janin Ditiupkan Ruh

Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Menurut Ulama

Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim