• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Nia Okta by Nia Okta
2 Januari 2023
in Nasional
0
369
SHARES
2.2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi fatwa haram terkait profesi manusia silver oleh MUI Sumatra Utara (Sumut).

Asrorun Niam Soleh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa mengatakan, hal itu tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh objek yang diharamkan.

“Menghalangi mobilitas orang, corat-coret di tempat umum, corat-coret tubuh yang tidak pada tempatnya, itu mengganggu ketertiban,” katanya kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.

“Ketertiban tidak harus diartikan yang bersifat publik, ketertiban yang terkait individu tetapi berdampak pada masyarakat juga perlu ditertibkan,” ujarnya.

“Prinsip dasar muamalah boleh asal tidak mengganggu orang,” tambah Asrorun Niam Soleh.

Dijelaskannya, keluarnya fatwa tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang muncul, sehingga jawaban tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakangnya.

Maka hukum bagi manusia yang mengecat warna silver di badannya untuk suatu pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.

“Tapi kalau dia beroperasi di jalanan, maka secara umum yang kita tahu dia mengganggu ketertiban, yang dilarang di mana pun. Makanya harus lihat faktanya,” kata Asrorun Niam Soleh.

“Ini masalah sosial. Makanya bukan sekedar fatwa, tapi Dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga : Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pinjaman Online

Fatwa Haram Manusia Silver

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terkait profesi manusia silver yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022, diterbitkan 8 Fatwa Hukum.

Salah satunya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan ini banyak bermunculan di berbagai perempatan, terutama di lampu merah.

“Ada orang yang mengecat tubuhnya dengan tujuan ‘mengemis’,” kata MUI Sumut dalam keterangan tertulis di Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 30 Desember 2022.

Ijtima’ MUI Sumut pun memfatwakan bahwa Perbuatan ‘manusia silver’ bertentangan dengan syariat.

“Karena menjadikan mengemis sebagai profesi, melukai diri sendiri dengan cat tubuh, yang memiliki efek merusak diri sendiri, menampilkan aurat di depan umum, mengganggu ketertiban umum,” katanya.

“Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya,” tuturnya.

“”Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya,” ujar MUI Sumut menambahkan.

Baca Juga : MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Tags: Manusia SilvermuiSumut
Previous Post

Kemenag Ajak KBIHU Perkuat Pola Bimbingan Manasik Haji

Next Post

MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

Hukum Syar'i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Hukum Syar'i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menag: PPKM Dicabut, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kampus dan Pesantren Jakarta

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim