BIROMUSLIM.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menanggapi usulan penghapusan subsidi biaya haji tahun 2023.
Menurutnya, Kementerian Agama masih mengkaji hal tersebut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, Hillman mengakui pihaknya sepakat untuk mengurangi anggaran dari subsidi. Terutama untuk merumuskan keuangan haji yang berkeadilan.
“Saya setuju (besarnya subsidi biaya haji) harus ditinjau ulang. Mau tidak mau harus ditinjau ulang. Tapi, nanti akan kami sampaikan ke rekan-rekan, Komisi VIII DPR RI, yang kemarin juga angkat bicara soal ini.” Kata Hilman, Senin (19/12/2022).
Hilman melanjutkan, besaran dana talangan haji saat ini lebih besar dibandingkan dengan biaya pokok atau biaya yang dibayarkan jemaah. Biaya talangan bisa mencapai 60 persen dengan biaya pokoknya sebesar 40 persen, kata Hillman.
Baca Juga : Kemenag Masuk Best Starter Harmonis Survei Indeks Ber-AKHLAK
“Proporsi dari jemaahnya akan berapa persen. Nah, kalau kemarin itu sampai 40 persen (yang dibayarkan jemaah), subsidinya (sebesar) 60 (persen) lah, ya. Kita ingin keseimbangan,” papar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis mengeluarkan usul melalui akun Twitter pribadinya terkait penghapusan subsidi biaya haji. Karena menurutnya, haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu.
“Biarkan jemaah membayar penuh 90-an atau 100-an juta berdasarkan biaya haji tahun itu,” demikian bunyi caption dari akun @cholilnafis, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Cholil juga menyarankan agar waktu pelaksanaan ibadah haji perlu ditinjau ulang agar pelaksanaannya lebih efisien, seperti diadakan selama 20 hari. Dia kemudian menyarankan agar penyewaan pesawat dan katering bisa lebih terbuka.
Baca Juga : Kemenag: Masa Tunggu Keberangkatan Haji di Jateng 31 Tahun
Hal senada disampaikan Ace Hasan Syadzili, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, yang juga mengusulkan penyesuaian biaya haji. Menurutnya, salah satu prinsip haji adalah istitha’ah atau kemampuan, yang meliputi fisik dan materi, seperti biaya haji.
“Orang yang berangkat haji harus mampu membiayai dirinya sendiri, bukan karena ada yang mensubsidi. Kedua, dari segi ekonomi, jika biaya subsidi terlalu tinggi,maka dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji,” terangnya, Jumat (16/12/2022)
Kemenag sebelumnya juga mengatakan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (bipih) haji tahun 2022 ada kenaikan menjadi lebih dari 97 juta rupiah.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang dibayarkan jemaah adalah Rp 38,9 juta atau 40,7%. Sedangkan sisanya dibayarkan melalui nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 yang hampir 60 persen atau 59,7 juta per jamaah.
Baca Juga : Kemenag: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Terlaksana dengan Baik