• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani (foto: MPI)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani (foto: MPI)

Kemenag Bakal Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Agama

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
7 November 2022
in Damai Negeri
0
354
SHARES
2.1k
VIEWS

BIROMUSLIM – Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan pihaknya akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi kekerasan seksual di sekolah-sekolah agama tersebut.

Ini merupakan tindak lanjut atau turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Nantinya, satgas tersebut akan melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, anggota masyarakat, atau komite organisasi kesiswaan di sekolah (OSIS).

“Tindak lanjutnya nanti akan kita bangun semacam satgas penanggulangan kekerasan seksual,” kata Ali saat ditemui wartawan pada acara R-20 di Bali, Rabu (02/11/2022).

Pria yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, satgas tersebut akan mengawal seluruh institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Dhani mengatakan pihaknya tengah merancang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan satgas penanggulangan tindak kekerasan seksual di sekolah agama itu.

“Ini juklak, juknisnya sedang kita rancang, dibangun dulu tetapi yang jelas ini harus menjadi konsen kita bersama artinya orang melihat, tetapi orang dalam juga memantau secara umum,”tuturnya.

Namun, Kang Dhani memastikan tugas satgas hanya merehabilitasi para korban.

Serta memberikan migitasi terhadap aktivitas kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.

“Dia (satgas) sebagai rehabilitatif, juga dia memulihkan kondisi-kondisi siswa, pada sisi lain juga dia memberikan mitigasi-mitigasi darurat, penanganan penanganan darurat terhadap aktivitas-aktivitas yang kita cela ini,” ujarnya.

Baca juga: Hati-Hati! Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual

Tags: kekerasan seksualkemenagkementrian agamapelecehan seksualsatgassekolah agamasiulantatapan
Previous Post

Hati-Hati! Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual

Next Post

Kemenag: Masa Tunggu Keberangkatan Haji di Jateng 31 Tahun

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Kemenag: Masa Tunggu Keberangkatan Haji di Jateng 31 tahun

Kemenag: Masa Tunggu Keberangkatan Haji di Jateng 31 Tahun

Mitos Gerhana Bulan Bahayakan Ibu Hamil, Begini Penjelasan MUI Sulsel

Mitos Gerhana Bulan Bahayakan Ibu Hamil, Begini Penjelasan MUI Sulsel

Amalan dan Doa saat Terjadi Gerhana Bulan

Amalan dan Doa saat Terjadi Gerhana Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • American Muslim Youth

    Mengenal American Muslim Youth di Amerika

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • 10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    384 shares
    Share 154 Tweet 96

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim