BIROMUSLIM – Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya mengikat lembaga pendidikan Islam. PMA ini juga mengikat seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama.
“Tidak hanya (terikat) madrasah/pondok pesantren, tetapi semua pendidikan pada umumnya, ajaran Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu,” Anna dalam webinar Partai Perindo bertajuk “Versi Standar Kekerasan Seksual” di Kementerian Agama, Benteng atau Kebingungan”, Jumat (28/10/2022).
“Jadi peraturan ini mengikat semua unit di bawah Kementerian Agama,” ujarnya.
Anna menjelaskan, PMA Pencegahan Kekerasan Seksual dirancang untuk melindungi semua orang di sektor pendidikan. Mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan, penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia juga menjelaskan tentang siulan dan tatapan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual. Dalam Bab II Pasal 5 dijelaskan bahwa ada dua situasi yang dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual.
“Siulan yang bernada seksual, menatap juga tapi bukan sekadar menatap, tapi menatap dengan nuansa seksual sehingga korban merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Anna melanjutkan, segala hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual perlu dijelaskan secara detail, bukan hanya mengambil tindakan, tetapi memprioritaskan pencegahan.
“Jadi sekali lagi saya bilang kalau orang bilang cuma menatap atau bersiul itu tidak apa-apa. Tapi, yang menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual, bersiul juga dengan (nuansa) seksualnya,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag : Dana BOS Tahap II untuk 48 Ribu Madrasah Sudah Cair