BIROMUSLIM – Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa vaksin Meningitis merupakan syarat utama dan wajib bagi para jamaah umrah di Indonesia. Hal ini untuk menjawab informasi yang simpang siur dikalangan masyarakat.
“Otoritas kesehatan Arab Saudi mewajibkan vaksin Meningitis. Vaksinasi wajib bagi jamaah umrah yang datang dari Indonesia ke Arab Saudi. Semua jamaah umrah yang datang dari Indonesia dibebaskan dari vaksinasi (covid-19),” tulis keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie membenarkan tetap diwajibkannya vaksin Meningitis bagi jamaah umrah di Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab kebijakan vaksin Meningitis secara tertulis tertuang dalam International Hajj Regulation serta Global Health Security.
“Sementara ini peraturannya masih wajib,” kata Anna kepada MNC Portal dkutip dari Sindonews.
Menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, memang benar harus mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Pernyataan Menteri Saudi kemarin memang masih harus ditindaklanjuti secara teknis dengan berbagai pihak terkait. Tentunya setelah ada ketentuan resmi tertulis dari pihak Kerajaan Saudi Arabia,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah mengatakan Vaksin Meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jamaah dalam beribadah ke Tanah Suci.
“Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Tawfiq di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat mahram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya, Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
“Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,” katanya.
Sumber: nasional.sindonews.com
Baca juga: Pemerintah Jamin Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Tak Kena PPN