BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah solusi menyelesaikan masalah, melainkan bentuk dari kezaliman.
Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Dr. Badriyah Fayumi mengatakan, KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
Menurutnya, keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah (Samawa) akan membawa manfaat kebaikan pada lingkungan, masyarakat, bangsa dan alam semesta.
Badriyah menyakini bahwa KDRT adalah penyebab dari tidak Samawa dan masalah dalam berumah tangga.
“KDRT itu kezaliman, merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi. Bahkan, nyawa korbannya dan menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan keluarga dalam Islam. Maka KDRT adalah haram,” kata Badriyah dalam keterangannya dikutip dari MUIDigital, Rabu (5/10/2022).
Badriyah mengingatkan bahwa kewajiban untuk melindungi diri sendiri dari perbuatan haram dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT.
Baca juga: MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital