• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Kemenag Sebut Pembimbing Haji Harus Bersertifikat

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
26 September 2022
in Dunia Islam
0
354
SHARES
2.1k
VIEWS

Biromuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

“Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” ujar Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).

Pernyataan itu disampaikan Arsyad saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19-28 September 2022.

Arsad mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan wewenang kepada Kemenag untuk memberikan pembinaan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Ia berharap sertifikasi tersebut akan menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya dia.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut juga mewajibkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Tags: HajikemenagSertifikasi pembimbing hajiUmrah
Previous Post

MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Next Post

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim