• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
22 September 2022
in Nasional
0
339
SHARES
2k
VIEWS

Biromuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyusun kalender hijriah Indonesia 2023. Hal ini bertujuan untuk memperbarui prediksi penentuan awal bulan kamariah dan hari-hari keagamaan Islam tahun 2023.

“Kita menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan penanggalan kalender hijriah Indonesia tahun 2023, yang nantinya menjadi bahan rekomendasi sebagai dasar penetapan hari libur keagamaan tahun 2023,” ujar Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Adib menjelaskan, buku Ephemeris Hisab Rukyat dan kalender hijriah Indonesia 2023 ini menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kalender hijriah sebelumnya masih menggunakan kriteria lama MABIMS, di mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat.

“Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Adib.

Adib berharap para ahli falak dari berbagai ormas Islam dapat mensosialisasikan secara luas penerapan kriteria baru MABIMS yang telah disepakati. Hal ini menjadi perhatian semua pihak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Sehingga tidak menganut sistem pemerintah yang memaksa atas keputusan keagamaan yang dikeluarkan.

“Jadi ketika pemerintah mengeluarkan keputusan tentang keagamaan, tentang awal Ramadan misalnya, lalu ada masyarakat yang tidak mengikuti, pemerintah tidak bisa memaksakannya ketika itu terkait forum keyakinan seseorang. Itulah karakteristik Indonesia,” kata Kamaruddin.

Sumber : Antara

Baca juga: Kemenag Lampung Barat Beri Layanan SEHATI Pelaku UMKM

Tags: 2023ahli hisab rukyathijriahhijriah 2023kaleder hijriahkaleder hijriyah 2023kalender hijriyahkemenagKementerian Agamapenentuan awal ramadantahun hijriah
Previous Post

Kemenag Lampung Barat Beri Layanan SEHATI Pelaku UMKM

Next Post

MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Kemenag Sebut Pembimbing Haji Harus Bersertifikat

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim