Biromuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat buka layanan penerbitan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Proses pembuatan sertifikasi halal Sehati dari Kemenag Lampung Barat ditangani langsung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tujuan Program Sehati dari Kemenag Lampung Barat ini untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya.
Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat Maryan Hasan mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual oleh para pelaku UMKM.
“Selain untuk mendapatkan sertifikat halal, program ini dilakukan agar masyarakat lebih percaya kepada produk yang dijual para pelaku UMKM,” kata dia, Kamis (22/9/2022).
“Jadi kan masyarakat bakal tau bahwa produk tersebut sudah aman karena sudah ada sertifikat halalnya,” tambahnya.
Diketahui Kemenag Pusat telah membuka kuota untuk penerbitan Sehati ini sebanyak 324.834 pelaku UMKM.
Selain itu, Maryan mengatakan bahwa kuota Sehati yang diberikan dari pusat untuk pelaku UMKM tidak terbatas.
Artinya setiap kabupaten tidak memiliki kuota khusus yang dialokasikan untuk Sehati yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Karena itu, diharapkan semua kabupaten bisa memenuhi kuota pusat tersebut.
“Penerbitan Sehati untuk para UMKM ini untuk kuota per kabupatennya tidak dibatasi,” kata Maryan.
“Namun dari pusat telah mematok kuota sebanyak 323.834 UMKM,” terusnya.
“Itu diharapkan setiap UMKM di tiap kabupaten bisa mendaftar sepuas-puasnya agar bisa memenuhi kuota tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, kuota penerima penerbitan Sehati secara nasional telah mencapai 15.462 pelaku UMKM.
Diketahui bahwa program Sehati sudah memasuki tahap kedua yang telah dibuka sejak 24 Agustus-17 September 2022. Namun, jadwalnya diperpanjang hingga 19 Oktober 2022 karena kuota belum terpenuhi
Maryan mengatakan pihaknya pun belum bisa memastikan terkait data jumlah pelaku UMKM yang sudah diterbitkan sertifikat produk halalnya.
Hal ini karena sistem program dijalankan secara terpusat sehingga langsung tercatat dalam aplikasi ke Kementerian Agama Pusat.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses penerbitan Sehati, Kemenag Lampung Barat telah memberikan 55 tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di tiap-tiap kecamatannya.
“Kita juga sudah memberikan 55 tenaga PPPH di 15 Kecamatan di Lampung Barat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus penerbitan Sehati ini,” kata Maryan.
Para tenaga PPPH diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara dan proses yang ada untuk penerbitan Sehati ini.
Syarat-syarat untuk para pelaku UMKM yang ingin menerbitkan Sehati, sebagai berikut :
- Harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);
- Skala usaha mikro atau kecil;
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu tempat;
- Kemudian belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).