Site icon Info Seputar Muslim

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Biromuslim.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah RI menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.

“PPKN mulai berlaku tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya :

WFO %

Inmendagri mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket

Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima

Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe

Aturan di Mal

Bioskop

Tempat Ibadah

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Area Publik, Taman dan Tempat Wisata

Kegiatan Seni Budaya-Olahraga

Pusat Kebugaran/Gym

Transportasi Umum

Resepsi Pernikahan

Kompetisi Olahraga

Sumber : detiknews

Exit mobile version