• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

admin by admin
6 September 2022
in Nasional
0
372
SHARES
2.2k
VIEWS

Biromuslim.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah RI menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.

“PPKN mulai berlaku tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya :

WFO %

Inmendagri mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket

  • Kapasitas 100%
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima

  • Diizinkan buka hingga pukul 22.00
  • Kapasitas 100%

Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00
  • Kapasitas maksimal 100%
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
  • Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00

Aturan di Mal

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 100%
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
  • Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tempat Ibadah

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Area Publik, Taman dan Tempat Wisata

  • Mengikuti protokol kesehatan
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

Kegiatan Seni Budaya-Olahraga

  • Kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Pusat Kebugaran/Gym

  • Kapasitas maksimal 100%
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Transportasi Umum

  • Kapasitas maksimal 100%
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Resepsi Pernikahan

  • Maksimal 100% kapasitas ruangan

Kompetisi Olahraga

  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100%
  • Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
  • Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan

Sumber : detiknews

Tags: Aturan TerbaruPemerintahPPKMPPKM Level 1
Previous Post

Kabupaten Malang Menggelar Lomba MTQ

Next Post

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

admin

admin

Next Post
Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

Polri Tangani Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ponorogo

Polri Tangani Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ponorogo

PBNU Menilai Pesantren Beri Manfaat Besar

PBNU Menilai Pesantren Beri Manfaat Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Polda Papua Barat Ajak Masyarakat Optimalkan Layanan Call Center 110 Untuk Aduan Gangguan Keamanan

    349 shares
    Share 140 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim